Jadi Pengepul Pil Koplo, Dua Warga Gresik Dicokok Polisi di Surabaya
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Minggu, 22 September 2019 19:33 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya, mengamankan dua pelaku pengepul pil koplo dan sabu. Mereka yang ditangkap adalah DDK (23), warga Ambeng-ambeng Watangrejo RT/RW 002/001 Kec. Duduk Sampean, Kab. Gresik, dan MF (25), warga Ds. Sekarsari RT/RW 021/005 Kel. Sukomulyo, Kec. Manyar, Kab. Gresik.
Kapolsek Tegalsari Kompol Rendy Surya mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang diduga membawa narkotika. Kemudian Tim Anti Bandit dipimpin oleh Kanit Reskrim Tegalsari langsung mengamankan kedua pelaku di depan TP (Tunjungan Plaza).
BACA JUGA:
Gagal Curi Motor, Residivis di Surabaya Jadi Bulan-bulanan Warga
Polrestabes Surabaya Tangkap Buronan Terduga Kasus Penipuan dan Penggelapan di Kediri
Polsek Gubeng Tertibkan Judi Merpati di Pucang
Polisi Identifikasi Pelaku Curanmor LC Warung Burung Hantu
"Setelah itu Kanit Reskrim melaporkan kepada kami, kita langsung turun tindak lanjuti langsung," kata Rendy di Mapolsek, Minggu (22/9).
Rendy menuturkan, pihaknya mengembangkan kasus ini hingga ke luar kota dan tersangka merupakan pengedar narkotika jaringan lapas. "Kita kembangkan sampai di Gresik. Menurut pengakuan tersangka, jaringannya ada di lapas. Tapi sampai saat ini mereka pun masih bungkam," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...