Marak Tempat Usaha Tak Berizin, Komisi C Agendakan Sidak
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Agus Salimullah
Kamis, 19 Desember 2019 11:22 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Menyikapi maraknya tempat usaha di Kota Batu yang diketahui tidak berizin, dalam waktu dekat Komisi C DPRD Kota Batu bakal meminta data para pelaku usaha yang belum mengantongi izin di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK).
“Kami sudah mengagendakan inspeksi mendadak (Sidak) bulan Januari 2020 mendatang. Tapi sebelum sidak, dewan akan memanggil dinas terkait untuk hearing dan mengklarifikasi serta evaluasi keseriusan kinerjanya,” kata Didik Machmud, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Batu kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (19/12).
BACA JUGA:
Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Batu akan Konsisten Perjuangkan Kepentingan Rakyat
Politikus PKB Kota Batu Beri Ucapan Selamat kepada KH Ma'ruf Amin dan Gus Muhaimin
Anggota Fraksi PKB Kota Batu Respons Positif Hasil Muktamar Bali
Rawan Ambles, Warga Mojorejo Minta Pemkot Batu Plengseng Jalur Alternatif
Ia menjelaskan, sasaran sidak nantinya meliputi pembangunan pasar sayur tahap dua, hotel dan restoran, villa, serta homestay. Jika nantinya ditemukan ada pelanggaran perizinan usaha, dewan akan minta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu untuk memberikan sanksi.
Komisi C juga minta Satpol PP agar aktif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya (tupoksi) untuk penegakan Perda. “Dengan begitu, nanti akan diketahui mana tempat usaha yang belum memiliki izin dan sudah memiliki izin,” ujarnya.