Marak Tempat Usaha Tak Berizin, Komisi C Agendakan Sidak | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Marak Tempat Usaha Tak Berizin, Komisi C Agendakan Sidak

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Agus Salimullah
Kamis, 19 Desember 2019 11:22 WIB

Didik Machmud, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Batu.

Menurutnya, dalam mengurus perizinan ada dua hal yang harus dilengkapi oleh pengusaha, yakni izin dari pemda setempat dan izin dari provinsi. Jika keduanya tidak dilengkapi, maka akan ditolak oleh pemda dan pemprov.

Beberapa persyaratan dalam mengurus perizinan usaha, antara lain pemohon wajib membangun tempat sesuai peruntukannya dengan rencana tata ruang. Kemudian, luas bangunan harus sesuai dengan ketentuan BCR (Building Converage Ratio), yaitu perbandingan antara luas bangunan (tutupan yang tidak resap air) dengan total luas resapan lahan. Untuk wilayah perkotaan besar BCR antara 30-60 persen.

“Di samping itu, perlu diperhatikan Garis Sempadan Bangunan (GSB), yakni jarak ruas jalan dengan bangunan terluar. Ketinggian bangunan tidak boleh melebihi aturan yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan tata ruang, kecuali telah dilakukan pengkajian teknik terlebih dahulu atau izin khusus,” paparnya.

“Dari beberapa syarat yang harus mereka penuhi, jika ada hal yang tidak beres pasti izin mereka ditolak dan bermasalah. Namun, kalau persyaratan tersebut belum dipenuhi, kemudian tiba-tiba izinnya sudah keluar, itulah yang patut diduga, ada apa dan bagaimana caranya izinnya bisa keluar,” pungkasnya. (asa/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video