PSBB Jilid II, Bupati Gresik Kerahkan 1.200 Personel untuk Perketat Pengawasan hingga 24 Jam
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 12 Mei 2020 16:59 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto bersama pejabat Forkopimda dan sejumlah Kepala OPD di lingkup Pemkab Gresik menggelar rapat evaluasi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II di Ruang Graita Eka Praja, Selasa (12/5).
Rapat ini sekaligus menindaklanjuti SK Bupati Gresik 188/349/HK/437.12/2020, tentang PSBB dalam penanganan COVID-19 di Kabupaten Gresik Jilid II yang berlaku mulai mulai Selasa tanggal 12 Mei 2020, sampai Rabu 25 Mei 2020.
BACA JUGA:
Beras dari Dana CSR Bau dan Tak Layak, Warga Desa Roomo Gresik Demo Kades
Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
Lepas Ekspor 36,28 Ton Copper Foil PT Hailiang ke China, ini Harapan Bupati Gresik
Karnaval 4 Dusun di Desa Kandangan Gresik Geliatkan Ekonomi UMKM
Bupati mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Gresik akan memperketat pengamanan dan pengawasan dengan menambah personil TNI Polri selama PSBB jilid II ini.
"Kami butuh sebanyak 1.200 anggota TNI/Polri yang akan menjaga sampai ke tingkat Kecamatan dan Desa selama 24 jam. Check point sebanyak 17 titik ini harus ditingkatkan efektivitasnya nonstop 24 jam. Kami akan menambah jumlah personelnya," katanya saat memimpin rapat.
Bupati meminta juga petugas lebih aktif lagi dalam melaksanakan tugas pengawasan, sehingga penerapan PSBB berhasil dalam menekan persebaran Covid-19.
Penyemprotan desinfektan harus lebih ditingkatkan. Kalau ada Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19, jangan sampai menjadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP). "Kalau yang sudah PDP harus bisa segera disembuhkan. Pihak Dinkes juga harus memantau rapid test yang ada di perusahaan, tidak hanya menerima laporan," pintanya.
Bupati berharap PSBB jilid II yang diberlakukan di Gresik kali ini bisa lebih berhasil dibanding PSBB jilid I. "Semua masyarakat Gresik harus patuh. Kami bersama Polres Gresik berencana agar setiap pelanggaran akan diikuti sanksi, misalnya dalam pengurusan SKCK dan SIM," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...