Bejat, Duda Tua di Bojonegoro Setubuhi Bocah di Bawah Umur Setelah Cekoki Arak | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bejat, Duda Tua di Bojonegoro Setubuhi Bocah di Bawah Umur Setelah Cekoki Arak

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Eky Nurhadi
Selasa, 06 Oktober 2020 12:09 WIB

Tersangka pencabulan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Bojonegoro. foto: EKY NURHADI/ BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kasus persetubuhan terhadap bocah di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kali ini tersangkanya adalah seorang duda bernama Kamto, 43 tahun, warga Desa Kunci, Kecamatan Dander, Bojonegoro.

Tersangka yang sudah menduda sejak dua tahun terakhir ini menyetubuhi korban, sebut saja namanya Bunga, 13 tahun, warga Kecamatan Dander. Modusnya, tersangka sebelum merenggut keperawanan korban sempat mencekokinya minuman keras jenis arak.

Menurut keterangan Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan, persetubuhan itu terjadi pada 20 Agustus 2020 sekitar pukul 00.10 WIB di rumah tersangka Kamto. Pada malam itu, korban bersama temannya diminta menjaga rumahnya sebentar. Kebetulan tersangka mempunyai usaha warung kopi.

"Tersangka pada pukul 22:00 WIB pamit keluar rumah. Ternyata untuk membeli minuman keras. Kemudian pulang lagi pukul 00:00 WIB," terang Kapolres saat konferensi pers di Halaman Mapolres Bojonegoro, Selasa (6/10/20).

Lanjut Kapolres, saat tersangka pulang, ternyata korban dan temannya sudah tidur dan warung kopi milik tersangka ditutup oleh korban. Saat korban tertidur pulas, tiba-tiba tersangka membangunkan keduanya dan diajak meminum arak.

"Korban menolak, tetapi terus dipaksa oleh tersangka. Beberapa saat kemudian, korban merasa pusing dan masuk ke kamar," ujar Kapolres.

Saat di dalam kamar itulah, tersangka mulai melakukan aksinya. Korban sempat dipijat-pijat badannya hingga korban tertidur pulas. Selanjutnya, tersangka Kamto melucuti pakaian korban dan menyetubuhinya sebanyak satu kali.

Keesokan harinya, korban merasakan sakit pada alat kelaminnya. Selanjutnya, korban bercerita kepada orang tuanya. Merasa tak terima, orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada polisi. Tak butuh waktu lama, polisi kemudian berhasil meringkus tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.

"Iya pak, satu kali (satu kali tersangka menyetubuhi). Saya nyesel banget pak," ujar tersangka di hadapan para wartawan dan kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal menduda bertahun-tahun di balik jeruji tahanan Mapolres Bojonegoro. Tersangka dijerat dengan pasal 76 E Jo pasal 28 ayat (1) UU RI tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (nur/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video