DPRD Gresik Dukung Freeport Asalkan Bermanfaat bagi Pemerintah dan Masyarakat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPRD Gresik Dukung Freeport Asalkan Bermanfaat bagi Pemerintah dan Masyarakat

Editor: Revol
Wartawan: Syuhud
Rabu, 11 Februari 2015 01:00 WIB

Ketua DPRD Gresik, Abdul Hamid. (Syuhud/BangsaOnline)

GRESIK (BangsaOnline) - Rencana PT Freeport Indonesia akan membangun pabrik pengolahan atau smelter di Kabupaten Gresik, tidak hanya mendapatkan dukungan dari Bupati Sambari Halim Radianto dan Wabup Moh Qosim. Termasuk, Ketua DPRD Gresik, Abdul Hamid juga memberikan dukungan terhadap pembangunan pabrik pengolahan yang bergerak dalam bidang pembuatan biji-biji emas itu.

"Kami mendukung sekali masuknya pabrik smelter miliknya PT Freeport di Kabupaten Gresik. Dengan catatan, keberadaan pabrik tersebut memenuhi persyaratan yang kami tentukan," ujar Ketua DPRD Gresik, H Abdul Hamid.

Persyaratan dimaksud, lanjut Hamid, keberadaan pabrik smelter milik PT Freeport Indonesia nantinya tidak dibangun di dekat permukiman penduduk. Lokasi pabrik tersebut sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Gresik. Dan, keberadaan pabrik tersebut sebelumnya sudah lolos FS (feasibility study) yang telah ditentukan. Juga tidak kalah pentingnya, keberadaan pabrik tersebut mendapatkan persetujuan masyarakat. Terlebih mereka yang berlokasi di dekat pabrik.

"Kalau sudah memenuhi persyaratan itu, saya kira tidak ada alasan kami menolak keberadaan pabrik Smelter berdiri di Gresik," tutur politisi senior Golkar asal Sidayu ini.

Hamid menjelaskan, dukungan masyarakat terhadap berdirinya pabrik sangat penting. Tidak terkecuali PT Freeport Indonesia yang berencana mendirikan pabrik smelter di Kebupaten Gresik. Pihak perusahaan dan pemerintah tidak boleh mengesampingkan masyarakat sebelum adanya persetujuan berdirinya pabrik smelter.

"Sebab, masyarakat yang akan terkena dampak langsung keberadaan pabrik tersebut, baik dampak polusi yang ditimbulkan maupun dampak lainnya. Karena itu, dukungan mereka sangat penting," jelasnya.

Hamid mengakui, rencana pendirian pabrik smelter di Gresik merupakan kebijakan pemerintah pusat. Keberadaan pabrik nantinya akan menjadi hajat besar nasional. Sebab, keberadaan pabrik tersebut diharuskan bisa memberikan sumbangsih besar terhadap pemerintah nasional, terutama wilayah yang di tempati pabrik tersebut.

Karena itu, kalau pemerintah pusat nantinya sudah positif mem-plot pembangunan pabrik smelter milik PT Freeport Indonesia di Kabupaten Gresik, maka pemerintah daerah tidak bisa menolak. Meski demikian, pemerintah akan memberikan arahan dan pandangan kepada pemerintah pusat, terlebih pihak investor agar pembangunan pabrik tersebut mengikuti aturan main yang ada di daerah seperti persyaratan yang tercantum diatas.

"Ya, prinsipnya sebagai pemerintah daerah sikap kami sama dengan pak Bupati terkait rencana berdirinya pabrik smelter milik PT Freeport Indonesia. Kami menyatakan welcome," terang Hamid.

Menurut Hamid, pabrik smelter milik PT Freeport Indonesia kalau jadi dibangun di Kabupaten Gresik, merupakan investasi besar dari PMA (Penanaman Modal Asing). Sebab, berdasarkan bocoran invesatsi yang akan digelontorkan dari perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut bisa tembus hingga Rp 10 triliun. Investasi tersebut jelas akan berimbas positif terhadap pemerintah dan masyarakat.

Imbas positif terhadap pemerintah di antaranya, akan mampu menyumbangkan PD (pendapatan daerah) terlebih PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan bisa membantu pemerintah untuk mengurangi angka pengangguran.

"Kan sangat jelas dan pasti keberadaan pabrik nantinya bisa memberikan kontribusi ke pemerintah daerah baik sisi retribusi maupun pajak. Dan, pemasukan itu kan bisa mendongkrak pendapatan daerah untuk modal pembangunan," katanya.

Sementara Kepala Bidang Perizinan dan Investasi Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BPPM) Gresik, Farida Haznah Ma'ruf mengatakan, sejauh ini pihak PT Freeport belum mengajukan pengurusan izin di BPPM terkait rencana pendirian pabrik smelter. Izin dimaksud berupa IPR (Izin Peruntukan Ruang) maupun IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

"Setahu saya belum masuk izin atas nama PT Freeport untuk pendirian pabrik Smelter," kata Farida, Selasa (10/2).

Kemungkinan, tambah Farida, pihak PT Freeport mengurus terlebih dulu semua perizinan yang dibutuhkan ke pemerintah pusat. Sebab, PT Freeport merupakan PMA. Dimana, mayoritas perizinan yang dibutuhkan menjadi wewenang pemerintah pusat.

"Mungkin masih mengurus izin di pemerintah pusat dulu, baru ke BPPM, wong izin yang diurus di BPPM hanya IPR dan IMB," jelasnya.

Farida menambahkan, BPPM pada prinsipnya sangat mendukung investasi masuk besar-besaran di Gresik, baik PMA (Penanaman Modal Asing) maupun PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri). Sebab, semakin banyak investasi yang masuk, makin mudah BPPM memenuhi target pendapatan.

"Target pendapatan yang jadi tugas kami sangat berat. IMB saja tahun ini (2015) tembus hingga 175 miliar," pungkas Farida.

 

 Tag:   Smelter Freeport

Berita Terkait

Bangsaonline Video