Komisi I Minta Bupati Segera Kembalikan Jabatan AHW Sebagai Sekda, Setelah Terima Salinan dari MA
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Senin, 18 Januari 2021 16:24 WIB
"Kata kepala BKD saat hearing, intinya Bupati Sambari Halim Radianto merespons positif atas putusan MA yang menguatkan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya yang memutus bebas AHW. Dan, Bupati siap mengembalikan AHW sebagai Sekda Gresik, namun masih menunggu fisik salinan putusan dari MA," bebernya.
Menurut Jumato, bupati wajib mengembalikan jabatan AHW sebagai Sekda Gresik, sebagaimana amanat UU. Namun sebelum mengembalikan jabatan AHW sebagai sekda, bupati terlebih dahulu harus mencabut SK Nomor 887/ 04/437.73/Kep/2020 tanggal 25 Februari 2020, tentang pemberhentian sementara AHW sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Gresik.
"SK yang telah dibuat Pak Bupati itu harus dicabut terlebih dulu. Kemudian, menerbitkan SK baru untuk mengangkat AHW kembali menjadi Sekda Gresik," terang Jumanto.
Sekadar informasi, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik. Putusan MA itu sekaligus menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya yang memutus bebas Sekda Gresik Nonaktif Andhy Hendro Wijaya (AHW) dari dakwaan korupsi pemotongan insentif pajak pegawai di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik. (hud/rev)