Komisi I Minta Bupati Segera Kembalikan Jabatan AHW Sebagai Sekda, Setelah Terima Salinan dari MA | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Komisi I Minta Bupati Segera Kembalikan Jabatan AHW Sebagai Sekda, Setelah Terima Salinan dari MA

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Senin, 18 Januari 2021 16:24 WIB

Jumanto, Ketua Komisi I DPRD Gresik.

"Kata kepala BKD saat hearing, intinya Bupati Sambari Halim Radianto merespons positif atas putusan MA yang menguatkan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya yang memutus bebas AHW. Dan, Bupati siap mengembalikan AHW sebagai , namun masih menunggu fisik salinan putusan dari MA," bebernya.

Menurut Jumato, bupati wajib mengembalikan jabatan AHW sebagai , sebagaimana amanat UU. Namun sebelum mengembalikan jabatan AHW sebagai sekda, bupati terlebih dahulu harus mencabut SK Nomor 887/ 04/437.73/Kep/2020 tanggal 25 Februari 2020, tentang pemberhentian sementara AHW sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup .

"SK yang telah dibuat Pak Bupati itu harus dicabut terlebih dulu. Kemudian, menerbitkan SK baru untuk mengangkat AHW kembali menjadi ," terang Jumanto.

Sekadar informasi, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik. Putusan MA itu sekaligus menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya yang memutus bebas Nonaktif Andhy Hendro Wijaya (AHW) dari dakwaan korupsi pemotongan insentif pajak pegawai di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video