Kasus Yahya Santoso Tetap Mendapat Perhatian Propam Polda Jatim
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 01 Maret 2021 18:37 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus oknum anggota Polrestabes Surabaya berinisial IM yang dilaporkan ke Propam Polda Jatim lantaran diduga mengintervensi nasabah yang menunggak kredit mobil, terus bergulir. Diketahui, IM dilaporkan oleh Yahya Santoso dan Upik Santoso, kakak-beradik yang merupakan nasabah atau debitur mobil di sebuah finance.
Yoyok, kuasa hukum Yahya dan Upik mengatakan, pelaporan dilakukan karena IM diduga melakukan intervensi dengan mendatangi rumah Yahya dan Upik yang tak mampu membayar tunggakan kredit mobil. Bahkan IM beberapa kali hendak menarik unit mobil kreditan Yahya dan Upik.
BACA JUGA:
Dugaan Kekerasan ke Pacar, Polrestabes Belum Terima Laporan Balik Ketua Bawaslu Surabaya
Temuan 21 Potongan Tulang Manusia di Surabaya Diperkirakan Lebih Dari Dua Orang
Do'a Bersama, Pj. Gubernur Adhy Ajak Seluruh Elemen Wujudkan Kondusivitas Pilkada dan Jatim
Tingkatkan Keamanan Area Pesisir, Pemkab Blitar Dukung Pembentukan Satpolairud di Wilayahnya
"Dari dulu diduga kebanyakan finance tidak sesuai tupoksinya, karena pada kasus ini pihak finance telah melaporkan Upik Santoso seperti yang dituduhkan, dan diduga oknum penyidik dari Resmob berinisial IM melakukan intervensi ke debitur," terang Yoyok, Senin (1/3).
Menurut Yoyok, yang berhak menyita unit mobil adalah pihak pengadilan. "Sebenarnya yang berhak menarik (unit kendaraan: red) atau memutuskan itu perkara adalah pengadilan, bukan oknum anggota," imbuh Yoyok.
BACA JUGA: Diduga Hendak Tarik Mobil Nasabah Debitur, Oknum Anggota Polrestabes Surabaya Dilaporkan ke Propam
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat dikonfirmasi terkait hal itu mengaku sudah mengetahui adanya laporan ke Propam Polda Jatim terhadap anggotanya. Ditanya tentang tindakan oknum IM, apakah dibenarkan menarik unit mobil kepada nasabah debitur, Kasatreskrim tak menjawab secara gamblang.