Warga Temukan Makam Bayi Fulan Hasil Aborsi di Mojokerto, Polisi Tetapkan 8 Tersangka
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Soffan Soffa
Jumat, 05 Maret 2021 18:41 WIB
Hal ini seperti dijelaskan Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Indra Subrata. "Total ada delapan SPDP yang telah diterima Kejari Kabupaten Mojokerto dari penyidik Polres Mojokerto terkait perkara aborsi," ungkapnya, Kamis (04/03).
Kejari Kabupaten Mojokerto pertama menerima SPDP kasus aborsi satu tersangka berinisial N alias Nungki (Perempuan) pada akhir Februari 2021 kemarin.
Kemudian, pihaknya menerima empat SPDP berkaitan kasus yang sama dengan tersangka RA, ZA, MAR, dan S yang semuanya adalah laki-laki pada Selasa, 2 Maret 2021 lalu.
Dan kini, deretan nama terebut bertambah sebanyak 3 orang sesuai SPDP kasus aborsi tersebut. Tiga SPDP dari tersangka SPD, JWL, dan EWT (cewek) diterima Kejari Kabupaten Mojokerto.
“Sehingga total ada delapan SPDP kasus aborsi tentunya berpotensi bisa bertambah,” pungkas Indra. (sof/ian)