Pemkot Surabaya Siapkan Stadion G10N untuk Puslatcab Sepak Bola dan Porprov 2022
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Arianto
Jumat, 19 Maret 2021 22:59 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kota Surabaya bakal memiliki Pusat Latihan Cabang (Puslatcab) Olahraga Sepak Bola. Puslatcab yang lebih kerennya disebut Akademi Sepak Bola (ASB) ini bertujuan untuk melahirkan dan mencetak kembali bibit-bibit unggul dalam bidang olahraga sepak bola.
Ide dan pemikiran ini muncul atas keprihatinan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya beserta beberapa mantan pemain sepak bola asal Kota Pahlawan. Itu lantaran dalam beberapa tahun ke belakang, belum adanya bibit-bibit unggul baru yang muncul di bidang olahraga sepak bola.
BACA JUGA:
Penganiayaan Kekasih, Ketua Bawaslu Surabaya Menyangkal, Korban Ngotot Dipukul
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Sabu
Polisi Selidiki Penemuan 2 Kerangka Manusia di Rumah Pompa Wonorejo 1
Info BMKG Kamis 26 September: Surabaya Mulai Hujan, Bagaimana Situasi Cuaca Jatim?
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Surabaya, Afghani Wardhana mengatakan, rencananya pelatihan ASB bakal dipusatkan di Gelora 10 November (G10N), Tambaksari Surabaya. Meski demikian, pelaksanannya baru dapat berjalan dalam 6 bulan ke depan. Itu dikarenakan G10N saat ini masih undercontrol kontraktor pelaksana.
"Sehingga puslatcab baru dapat kita laksanakan setelah 6 bulan ke depan," kata Afghani saat jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jum'at (19/3/2021).
Selain rencana mendirikan puslatcab, kata Afghani, Dispora Surabaya saat ini juga tengah fokus menyiapkan atlet dalam menyongsong Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur pada tahun 2022 mendatang. Stadion G10N pun disiapkan pula untuk tempat latihan para atlet untuk cabang olahraga sepak bola.
"Artinya pemkot melalui dispora punya keperluan untuk penggunaan Stadion Tambaksari (G10N) dalam waktu ke depan," ungkapnya.
Meski demikian, Afghani membenarkan bahwa masyarakat umum juga dapat mengajukan penyewaan stadion, baik itu Gelora Bung Tomo maupun G10N. Sebab, hal itu telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No. 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
"Secara insidental itu bisa digunakan masyarakat umum dengan aturan penggunaan melalui retribusi. Tetapi dengan catatan, ketika pemkot melalui dispora tidak menggunakan sarpras (sarana prasarana) G10N ataupun GBT," ujarnya.