Kunjungi PT Smelting, Menaker Dorong Penghapusan Pelecehan Seksual dan Diskriminasi di Tempat Kerja
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Kamis, 05 Agustus 2021 21:29 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Ida Fauziyah memberikan kuliah umum tentang penghapusan pelecehan seksual dan diskriminasi di tempat kerja.
Hal itu disampaikan Ida Fauziyah saat berdialog dengan pekerja perempuan PT Smelting dan serikat pekerja di Kabupaten Gresik, bertempat di ruang pertemuan PT Smelting Jl Raya Roomo Meduran, Gresik, Kamis (5/8/2021).
BACA JUGA:
Awal Kampanye di Gresik, Cabup di Malaysia, Cawabup Umroh, Tim Yani-Alif Terus Bergerak
PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik
Dampingi Jokowi Resmikan Smelter Freeport di Gresik, Pj Adhy Karyono Optimis Dongkrak Perekonomian
Kasus Dugaan Penyelewengan Dana CSR Beras: Kejari Gresik Periksa Kades Roomo, Sekdes Mangkir
Dalam kegiatan tersebut, Ida Fauziyah disambut Presdir PT Smelting Hideya Sato, Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani, Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir, dan jajaran Direksi PT Smelting lainnya.
Ida Fauziyah menyatakan, bahwa pandemi telah membawa dampak di berbagai sektor. Termasuk bagi pekerja, terutama pekerja perempuan.
"Di tengah pandemi ini catatan kekerasan terhadap perempuan juga meningkat, baik di rumah tangga maupun di tempat kerja. Hal ini karena kerentanan sosial di tengah pandemi meningkat, pengangguran meningkat dan sebagainya," ungkap Ida.
Apalagi, lanjut Ida, perempuan yang harus bekerja secara WFH juga punya beban ganda. Selain harus menjalankan pekerjaan di rumah, juga harus menjalankan peran rumah tangganya. "Intinya pandemi membawa dampak yang lebih kepada perempuan, baik yang bekerja di rumah maupun di tempat kerja," jelasnya.
Untuk memerangi kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan, Ida mengatakan saat ini DPR dan pemerintah sedang membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
"Selain itu dalam UU Cipta Kerja, hak-hak pekerja perempuan sebagaimana dalam UU 13 2003 dijamin. Semisal cuti haid, cuti hamil, dan melahirkan," paparnya.