Sosialisasi Prodamas Pemkot Kediri Langgar Permen PU
Editor: Revol
Wartawan: Arif Kurniawan
Kamis, 12 Maret 2015 18:22 WIB
KEDIRI (BangsaOnline) - Sosialisasi Program pemberdayaan masyarakat (prodamas) pemerintah Kota Kediri berada di lokasi terlarang. Ini terlihat, program andalan Walikota Abdullah Abu Bakar dan Lilik Muhibbah tersebut terpampang dalam bando di jalan Hasanudin dan Jalan Ahmad Yani Kota Kediri. Padahal, sesuai peraturan Menteri Pekerjaan Umum, di lokasi jalur propinsi dilarang ada bando.
Kepala Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Kediri Triyono Kutut mengatakan, memang sesuai aturan bando dilarang terpampang di jalan. Sejauh ini pihaknya sudah melarang masyarakat maupun swasta untuk memasang lokasi disana.
BACA JUGA:
Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan, Pj Wali Kota Kediri Paparkan Sejumlah Program
Pj Wali Kota Kediri Lepas 35 Kafilah Ikuti Ajang Porsadin VI Jawa Timur
Perdana Digelar, Dishub Kota Kediri Lakukan Uji Emisi Gas Buangan untuk Kendaraan Roda 4
2.155 Keluarga Rawan Stunting Terima Bantuan, Pemkot Kediri Lakukan Monitoring
Simak berita selengkapnya ...