Revisi Aturan PPDB Online Sepihak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Dikecam Dewan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Revisi Aturan PPDB Online Sepihak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Dikecam Dewan

Editor: Revol
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Senin, 23 Maret 2015 17:53 WIB

"Kalau hanya berdasar pada UUD 1945 tanpa mendalami otonomi daerah, ya tentunya pemahamannya begitu,” sergahnya.

Menurut Junaedi, penyelenggaraan pendidikan merupakan kewenangan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah yang tercermin dalam UUD 1945, UU 32/2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU 20/2013 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

“Pemerintah daerah memiliki urusan-urusan yang telah diserahkan oleh pemerintah pusat kecuali bidang luar negeri, moneter, peradilan, keamanan dan agama. Dan urusan-urusan yang telah diserahkan tersebut , salah satunya bidang pendidikan yang menjadi tanggung jawab daerah sepenuhnya," katanya.
Juned menyebut, pernyataan Walikota jika siswa warga Kota Mojokerto tak perlu gamang, meski tidak sekolah di sekolah negeri harus dikoreksi. 

“Persoalan biaya pendidikan bukan hanya Bosda saja. Siswa dari kalangan keluarga miskin pasti akan terengah-engah untuk menjangkau pendidikan di sekolah swasta, karena bagaimana pun ada biaya ekstra yang tidak ditemui di sekolah negeri. Semangat service city juga harus teraplikasi dalam urusan pendidikan dasar. Jangan hanya persoalan bantuan saja. Banyak hal yang harus disentuh untuk siswa dari keluarga miskin. Jawabannya ada di sekolah negeri,” tukasnya.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video