BPJamsostek Surabaya Ajak Pekerja Bukan Penerima Upah jadi Peserta

BPJamsostek Surabaya Ajak Pekerja Bukan Penerima Upah jadi Peserta Mahasiswa freelance yang sudah menjadi peserta BPJamsostek.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pekerja formal maupun informal memiliki risiko dalam bekerja dan menjalankan aktivitas pekerjaan, Karimunjawa mengajak masyarakat kelompok pekerja Bukan Penerima Upah () untuk mengurus kepesertaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Surabaya Karimunjawa Indra Iswanto menjelaskan, risiko kecelakaan kerja tetap ada pada pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah. Ia menjelaskan, pekerja itu meliputi wirausaha, freelancer, dan kerja paruh waktu.

Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Paritrana Award 2024 Kategori Terbaik Inovasi se-Jawa-Bali

"Kami siap melindungi peserta dengan perlindungan paripurna meskipun tanpa ikatan kerja. Agar para pekerja informal dapat segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta untuk mendapatkan perlindungan dari risiko-risiko yang ada," tuturnya, Senin (4/7/2022).

"Kami mengajak para pekerja untuk sadar mengenai pentingnya mengurus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, pekerja dapat bekerja dengan nyaman, tenang dan terlindungi dari berbagai risiko kerja," imbuhnya.

Untuk program yang ditawarkan pada segmen yakni, Jaminan Hari Tua (), Jaminan (), dan Jaminan Kematian ().

Baca Juga: Monev Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pj Wali Kota Kediri Serahkan Santunan ke Ahli Waris

Apabila terjadi risiko terhadap pekerjaan, maka peserta akan mendapatkan biaya pengobatan sampai sembuh. Apabila mengalami cacat akan dibayarkan santunan cacat sesuai dengan persen cacat yang ditetapkan oleh dokter.

Manfaat , peserta menerima uang tunai bila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Manfaat , berupa uang dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Untuk , berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. (diy/ari)

Baca Juga: RS Medika Utama Blitar Bantu Pekerja Informal Dapatkan Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO