Dewan Jatim Tanyakan Pasal yang Hilang Menyusul Tidak Hadirnya Gubernur di Paripurna

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tidak hadirnya Gubernur Jawa Timur, Soekarwo dalam rapat paripurna DPRD Jatim dalam agenda laporan kinerja Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) gubernur, Senin (27/4) diam-diam membuka tabir. Salah satu pasal dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Jatim yang mengatur keharusan gubernur/wakil gubernur dalam pengambilan keputusan atau pembacaan nota penjelasan dalam sidang paripurna ternyata tidak ada alias hilang.

Mantan Anggota Pansus Tatib DPRD Jatim, Kodrat Sunyoto menegaskan dalam pembahasan Pansus tatib beberapa waktu lalu dipastikan ada keputusan untuk memasukkan pasal terkait perlunya kehadiran kepala daerah atau wakilnya dalam mengambil sebuah keputusan atau pembacaan nota penjelasan dalam rapat paripurna. Namun ketika hal itu dicek kembali saat tidak hadirnya gubernur atau wakil gubernur dalam rapat paripurna, ternyata pasal tersebut hilang.

Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Jatim, Naufal Alghifary Janji Kawal Pemberdayaan Pemuda

‘’Saya tidak tahu apakah hilangnya pasal tersebut disengaja atau tidak. Tapi yang pasti waktu pembahasan pansus Tatib, saya ngotot untuk memasukan pasal tersebut. Ini karena dalam UU nomor 12/2011 pasal 75 disebutkan soal pembentukan Raperda DPRD disana dikatakan keharusan kepala daerah/wakilnya hadir dalam pengambilan keputusan atau pembacaan nota penjelasan dalam sidang paripurna,’’ tegas politisi asal Partai Golkar Jatim ini, Senin (27/4).

Karenanya, ketika pihaknya mengecek ulang, tiba-tiba pasal tersebut hilang tak jelas jluntrungnya. Akibat timbul beberapa pertanyaan, siapakah yang telah menghilangkannya. Mengingat dalam rapat pansus tatib sudah jelas semua anggota menyetujui dan memutuskan untuk memasukan pasal tersebut. Bahkan waktu itu, Ketua Pansus Tatib, Freddy Poernomo juga menyetujuinya.

Terpisah, mantan Ketua Pansus Tatib DPRD Jatim, Freddy Poernomo yang diklarifikasi terpisah mengakui jika pasal tentang kewajiban gubernur atau wakilnya hadir dalam pengambilan keputusan dalam rapat paripurna dewan sudah final dan bahkan disetujui untuk dimasukan dalam salah satu pasal di tatib dewan. Kalau kemudian ditengah jalan ternyata pasal tersebut hilang, maka perlu dipertanyakan. Bahkan konsekuensi paling jelek, dikhawatirkan ada oknum yang mencoba bermain dengan menghilangkan pasal tersebut.

Baca Juga: 120 Anggota DPRD Jatim 2024-2029 Dilantik, Pj Gubernur Adhy Ingatkan Fungsi Utama Wakil Rakyat

‘’Prediksi saya terjelek, ada oknum yang coba menghilangkan pasal tersebut. Ini karena Pansus tatib sudah sepakat dan menjadi persetujuan semua anggota untuk memasukan klausul tersebut pada salah satu pasal di tatib dewan. Namun kalau dalam perjalanan hilang, maka tatib yang ada harus dibahas mulai awal, seperti Perda-perda yang lain yang ada misalnya bantuan hukum untuk masyarakat miskin dilakukan revisi karena ada pasal yang tidak sesuai dengan UU,’’ tegas pria yang juga Ketua Komisi A DPRD Jatim ini.

Berdasar kenyataan tersebut, selaku Ketua Tim Penyusunan Tatib pihaknya akan mengusulkan ke pimpinan DPRD Jatim untuk dilakukan pembahasan ulang. ‘’Namanya manusia, pastilah ada yang lupa. Daripada saling tuduh lebih baik dilakukan pembahasan ulang saja,’’ tambahnya.

Seperti diketahui dalam rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terkait Laporan Pansus LKPj gubernur, Soekarwo tidak hadir karena menerima penghargaan dari pemerintah pusat berupa provinsi berperingkat pertama kinerja pemerintahan.

Baca Juga: 116 Anggota DPRD Jatim Pamit, Adhy Karyono Apresiasi Kinerja yang Hebat dan Produktif

Dalam aturannya seharusnya diwakili oleh Wagub Jatim, Saifullah Yusuf. Namun karena Gus Ipul berhalangan hadir karena harus ke Blitar, akhirnya diwakili oleh Sekdaprov, Soekardi.

Karena dalam aturan UU tidak memperbolehkan seorang Sekdaprov mengambil sebuah keputusan, akhirnya pimpinan dewan minta paripurna ditunda. ‘’Karena gubernur dan wakilnya tidak hadir, maka diputuskan rapat paripurna ditunda dan ini sudah sesuai UU,’’ papar Ketua DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar. (mdr/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO