Polres Gresik Tahan Kades Bulangan atas Dugaan Korupsi APBDes Rp 632 Juta

Polres Gresik Tahan Kades Bulangan atas Dugaan Korupsi APBDes Rp 632 Juta Kapolres Gresik, AKBP Muchamad Nur Azis, didampingi Kasatreskrim Iptu Wahyu Riski Saputra, dan Kanit Pidter Iptu Ketut Raisa saat ekspos tersangka. foto: SYUHUD/BANGSAONLINE.com

Pertama, penyertaan modal ke BUMDes sumber dana desa Rp400.000.000. Kedua, pendapatan asli desa (PADes) hasil penyewaan tanah kas desa senilai Rp120.000.000. Ketiga, terjadinya selisih hasil perhitungan fisik bangunan oleh DPUTR Kabupaten Gresik senilai Rp112.897.000.

"Perbuatan MU dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan negara/daerah dalam hal ini APBDes Bulangan sebesar Rp632.897.000,00," bebernya. 

Akibat perbuatannya, tersangka MU dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk Pasal 2 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Pasal 3 berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan denda paling sedikit Rp50 juta. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO