Realisasi Pajak Daerah Kota Kediri Capai Rp 104 M, Lampaui Target

Realisasi Pajak Daerah Kota Kediri Capai Rp 104 M, Lampaui Target Sugeng Wahyu Purba Kelana, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri. Foto: Ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Hingga akhir September 2022, realisasi pajak yang dibukukan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri telah mencapai Rp104 miliar atau 90,02%. Jumlah itu telah melampaui target bulanan hingga September sebesar 75 - 80 persen.

Kepala BPPKAD Kota Kediri, Sugeng Wahyu Purba Kelana, menjelaskan realisasi pajak daerah tersebut juga telah melampaui realisasi sampai September tahun sebelumnya (2021), yakni sebesar Rp85 miliar.

"Peningkatan realisasi yang hampir 20 miliar ini berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi di Kota Kediri. Dibandingkan tahun 2021, geliat ekonomi daerah jauh lebih ketara di tahun 2022 ini," ujarnya, Jumat (14/10/2022).

Ada 3 jenis pajak yang mendominasi pada capaian realisasi pajak daerah tahun 2022, yakni PBB tertinggi, disusul PPJ dan BPHTB.

"Realisasi di tahun 2022 itu sebelum perubahan APBD (PAK). Kemudian setelah PAK, terjadi pergeseran di mana BPHTB bertukar posisi dengan PPJ. Sedangkan posisi pertama masih diduduki oleh PBB," imbuh Sugeng.

Tingginya realisasi pajak daerah Kota Kediri ini tak lepas dari pengoptimalan pendapatan asli daerah (PAD). Ia mengungkapkan sejumlah strategi yang ditempuh guna mencapai hal tersebut. Antara lain, rutin melakukan sosialisasi kepada WP.

"Baik melalui medsos, media cetak, dan baliho. Selain itu, aktif melakukan pembinaan dan pemeriksaan kepada wajib pajak guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak," kata dia.

BPPKAD juga memberikan layanan penghapusan denda administratif serta mempermudah pembayaran pajak yang bisa dilakukan di mana pun dan kapan pun. "Kami juga memberikan kemudahan dalam pelaporan pajak melalui E-SPTPD dan penagihan secara langsung," katanya.

Sugeng menambahkan, pihaknya telah memasang transaction monitoring device (TMD). Yaitu, alat perekam transaksi di 97 wajib pajak. Alat tersebut sebagai pembanding apakah transaksi harian wajib pajak sesuai dengan yang dilaporkan.

Sementara itu, pada tahun 2022 ini Sugeng mengatakan ada total 309 wajib pajak baru yang terdata di samping juga ada wajib pajak lama yang tutup karena berbagai faktor. Namun, menurutnya di tahun 2022 relatif banyak yang bermunculan karena kondisi ekonomi di Kota Kediri juga semakin membaik. (uji/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO