Edarkan Sabu di Madiun, Anggota Polsek Genteng Surabaya Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu di Madiun, Anggota Polsek Genteng Surabaya Ditangkap Polisi Ilustrasi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Isu tertangkapnya anggota penyidik Reskrim Polsek Genteng berinisial DS, yang dilakukan oleh Satnarkoba , dibenarkan oleh Kanitreskrim Polsek Genteng, AKP Joko Susianto.

Joko mengatakan, penangkapan tersebut terjadi sudah 1 bulan yang lalu, namun saat ini menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: 2 Pekan Operasi Tumpas Semeru 2024, Polres Jombang Ringkus Puluhan Orang Terlibat Kasus Narkoba

“Memang benar ada penangkapan kepada anggota saya, dan itu sudah satu bulan yang lalu, memang ditangkap di Madiun tapi sekarang di periksa di Polrestabes Surabaya saat itu juga,” katanya, Selasa (21/3/2023).

Ia menjelaskan, bahwa DS, ditangkap oleh Satnarkoba karena mengedarkan sabu-sabu dengan barang bukti 11 poket.

Sementara saat dikonfirmasi, Kapolsek Genteng, Kompol Andhika M Lubis, memberikan keterangan berbeda. Ia mengatakan, bahwa personelnya tersebut ditangkap oleh Satnarkoba , bukan di Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Bentuk Generasi Muda Disiplin dan Berintegritas, Polres Madiun Gelar Lomba Pocil

"Memang benar ada anggota kami yang diamankan oleh Satnarkoba ," ujarnya tertulis, Selasa (21/3/2023).

Terkait perannya, Andika enggan memberikan secara rinci. Karena hal tersebut, menurutnya menjadi wewenang penyidik Satnatkoba .

"Untuk keterlibatannya, silakan konfirmasi ke Satresnarkoba ," ucapnya.

Baca Juga: Peduli Sesama dan Peringati HUT ke-79, Polwan Polres Madiun Lakukan Donor Darah

Saat BANGSAONLINE.com mencoba konfirmasi kepada Kasi Propam Polrestabes Surabaya, Kompol Agung Widyoko terkait pemeriksaan anggota penyidik Polsek Genteng. Ia mengatakan, tidak ada.

“Pelaku sabu adalah anggota Polsek Genteng tidak diperiksa di Polrestabes Surabaya,” ujarnya singkat, Selasa (21/3/2023).

Sementara itu, Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetiyo mengatakan, penangkapan terhadap DS itu, dari informasi dari PB yang juga merupakan salah satu personel Polsek Saradan, . PB ditangkap terlebih dahulu, setelah itu DS, karena barang tersebut di dapat dari DS.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Asia, 30 Kilo Sabu Diamankan

"Penangkapan kepada anggota Polri PB dan DS dilakukan di desa Mejayan, Caruban. Setelah dilakukan intrograsi, PB mengaku mendapat barang dari oknum anggota Polri DS yang berdinas di polsek di Surabaya,” ujarnya, Senin (20/3/2023).

Anton juga menjelaskan, sebelum penangkapan kedua anggota Polri itu, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap warga sipil berinisial S pada 24 Februari 2023 lalu.

Dari penangkapan kepada dua tersangka PB dan DS, mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5 gram dengan harga sekitar Rp6 juta.

Baca Juga: DPC PKB Kabupaten Madiun Laporkan Lukman Edy Ke Polisi

“Ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan," tegas Anton Prasetyo. (rus/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO