Sumbangan Dana Kampanye Pilkada Dibatasi, Perseorangan Maksimal Rp 50 Juta, Badan Usaha Rp 500 Juta

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sumbangan dana kampanye untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya nantinya akan dibatasi. Komisioner Surabaya Bidang Hukum, Pengawasan, SDM dan Organisasi, Purnomo S. Pringgodigdo, Kamis (4/6) mengatakan, berdasarkan Peraturan (P) No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilukada, sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp. 50 juta, sedangkan Badan Usaha atau Perusahaan nilainya maksimal Rp. 500 juta.

“Sesuai peraturan dana yang diperoleh dari perseorangan maksimal Rp. 50 Juta. Sedangkan, Perusahaan maksimal Rp. 500 juta,” ungkapnya.

Untuk menciptakan transparansi soal dana kampanye, Tim sukses atau pasanagan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya diwajibkan melaporkan nomor rekening mereka dan daftar penyumbang ke . “Mereka harus melaporkan No. rekening ke ,” ujar Purnomo.

Purnomo menyebutkan apabila sumbangan yang diberikan bentuknya berupa barang harus disebutkan berapa nilai nominalnya. Selagi belum mencapai batas maksimum, pihak terkait masih bisa memberikan sumbangan kepada pasangan calon yang didukung. Dan sumbangan bisa diberikan setelah pasangan calon Walikota dan wakilnya ditetapkan oleh Surabaya sebagai kontestan pemilukada.

“Berapa barang yang disumbang harus disebutkan dengan uang,” paparnya.

Purnomo menambahkan, bukan hanya sumbangan dana kampanye dari masyarakat yang dibatasi, biaya pengeluaran kampanye juga ditentukan batas maksimalnya. Ia mencontohkan, untuk kebutuhan rapat umum dan pertemuan terbatas akan ditentukan batasan maksimalnya. “Nominalnya belum, pengaturannnya ada di P 8,” katanya.

Purnomo mengatakan, laporan sumbangan dana kampanye serta biaya kampanye akan diaudit oleh auditor public. Tim audit yang bertugas melakukan audit nantinya berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh -RI.

“Nanti kita dapat rekom -RI. Ini lembaga sudah terakreditasi untuk melakukan audit,” katanya.

Ia menegaskan, jika ada pelanggaran untuk menanganinya merupakan domain panitia pengawas. (lan/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO