Berapa Kali Pemilik BPJS Kesehatan dapat Berobat ke Faskes Tingkat Pertama?

Berapa Kali Pemilik BPJS Kesehatan dapat Berobat ke Faskes Tingkat Pertama? BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

4. Jika dokter merasa perlu dilakukan tindakan lanjutan, maka pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke faskes rujukan tingkat lanjut atau rumah sakit

5. Di rumah sakit, pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan di bagian pendaftaran

6. Selanjutnya pasien bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit baik rawat jalan dan atau rawat inap jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.

Untuk berobat ke UGD, pasien peserta BPJS Kesehatan dalam kondisi gawat darurat tanpa rujukan dari faskes tingkat pertama.

Ada beberapa kriteria, diantaranya.

- Mengancam nyawa

- Membahayakan diri dan orang lain/lingkungan

- Adanya gangguan pada jalan nafas dan sirkulasi

- Adanya penurunan kesadaran Adanya gangguan hemodinamik

- Memerlukan tindakan segera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO