Saat jumpa pers, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, penangkapan tersangka berawal saat personelnya menerima laporan dari beberapa sumber internal adanya pengiriman narkoba di Kota Surabaya.
“Setelah dilakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku,” ujarnya, Selasa (20/6/2023).
Dalam pengakuannya, PN mendapatkan barang haram tersebut setelah bertransaksi dengan seseorang di hotel di daerah Karawang, Jawa Barat, Rabu (24/5/2023).
Kemudian, pada Kamis (25/5/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, PN mendapatkan perintah dari seorang bandar untuk membawa barang tersebut ke Kota Surabaya dengan menggunakan Kereta Api.
Namun, tersangka tidak turun di Stasiun Gubeng Surabaya, melainkan dirinya melanjutkan perjalanannya di Kota Malang.
“Jadi, dia (PN) tidak turun di Stasiun Gubeng namun, yang bersangkutan lanjut ke Kota Malang, ini merupakan pengiriman yang kedua kalinya,” jelas Kapolrestabes Surabaya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News