Satpol PP Kabupaten Malang Sosialisasikan Peredaran Rokok Ilegal kepada para Pelaku Seni dan Budaya

Satpol PP Kabupaten Malang Sosialisasikan Peredaran Rokok Ilegal kepada para Pelaku Seni dan Budaya Satpol PP Kabupaten Malang saat menggelar sosialisasi peredaran rokok ilegal.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Sosialisasi menyasa para pelaku seni dan budaya. Hal ini dilakukan Satpol PP Kabupaten melalui kegiatan Kesenian dengan tema Kita Tingkatkan Kepedulian Masyarakat Terhadap Peredaran Rokok Ilegal dan Cukai Ilegal, Rabu (21/6/2023)

Kegiatan yang dilaksanakan di Bromo Transit Park desa Duwet Kecamatan Tumpang Kabupaten di hadiri Ketua DPRD Kabupaten , perwakilan Bea Cukai dan Satpol PP serta pelaku seni se Kecamatan Tumpang.

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim: KEK Singhasari Miliki Keunggulan Seluruh Layanan Digital Terintegrasi

Ketua DPRD Kabupaten , Darmadi, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang diaelenggarakan Satpol PP Kabupaten dalam rangka sosialisasi tentang bahaya peredaran .

"Sosialisasi ini adalah bagaimana masyarakat mulai diberikan kesadaran tentang bahaya . Dengan sosialisasi ini nanti pendapatan negara atau pendapatan daerah bisa berkurang," ujarnya.

Ia mengungkapkan, yang terpenting dalam sosialisasi ini adalah dikhawatirkan akan membahayakan kepada pengguna rokok secara terus menerus. Dan jangka panjangnya sangat berbahaya karena ini tidak didukung dengan penelitian dan berapa kadar yang ada di rokok tersebut. Dan banyak masyarakat tidak tahu.

Baca Juga: Hujat Lebat Siang Hari ini, Sejumlah Pohon di Pakisaji Malang Tumbang

"Dan kenapa sekarang diadakan sosialisasi kepada para penggiat kesenian dan organisasi kesenian, karena soaialisasinya kepada masyarakat. Tapi kita mengambil pada komunitas-komunitas yang memungkinkan nanti bisa memberikan pengaruh dan membantu signal terkait dengan pemberantasan peredaran ," ungkapnya.

"Dan saya yakin rata-rata para pelaku keaenian semua ini adalah perokok, sehingga nanti bisa membantu pemerintah dalam pemberantasan ," imbuhnya.

Sementara itu, Teddy Wiryawan selaku Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten menyampaikan dalam sosialisasi ini konsennya adalah kepada komunitas para pelaku seni budaya.

Baca Juga: Perumda Tirta Kanjuruhan Berikan Apresiasi untuk Pelanggan Setia

"Harapannya mereka bisa membantu kami khususnya Satpol PP dan Bea Cukai untuk memberikan informasi terkait peredaran di wilayah kabupaten ," tuturnya.

"Dengan menekan dan meminimalisir peredaran rokok, tentunya akan meningkatkan pendapatan nasional maupun daerah. Dan masyarakat mau gak mau harus mengkonsumsi rokok yang resmi. Itu tujuan kami," paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Satpol PP Kabupaten telah menyediakan layanan aduan terkait peredaran melalui IG Satpol PP Kabupaten , masyarakat bisa menyampaikan segala permasalahannya di IG tersebut.

Baca Juga: Abdulloh Satar Targetkan Pasangan SALAF Menang 70 Persen di Pilbup Malang Lewat Dapilnya

"Kalau ada infornasi kita akan konfirm ke Bea Cukai, karena yang mempunyai kewenangan penuh adalan bea cukai. Dan kita hanya melakukan tindakan preventif, pencegahan supaya mereka tidak melakukan peredaran ," pungkasnya

Ditempat yang sama Agnita adityawardani sebagai pemerika bea cukai ahli pertama Bea Cukai mengatakan bahwa Bea Cukai per 31 Mei 2023 telah melakukan pencegahan dengan penindakan 72, dan masuk 8 juta batang , 21 ribu botol vape, dengan kerugian negara sebesar 6 miliar. (dad/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO