​Security Ponpes Al-Ibrohimi Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, Gus Atho Minta Ditangani Polres

​Security Ponpes Al-Ibrohimi Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, Gus Atho Minta Ditangani Polres Gus Atho' didampingi pengacara Abdullah Syafii saat memberikan keterangan pers. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE.com

Syafii Abdullah menuturkan, kliennya Agung Prasetyo usai ditetapkan tersangka, pada Senin (4/9/2023) mendatang, mendapat agenda sidang tindak pidana ringan (Tipiting).

"Klien kami tidak menghadiri sidang tipiring dengan tuduhan Pasal 352 KUHP, penganiayaan ringan, sehingga ada kejelasan kasus ini. Seterang-terangnya. Karena kami merasa ada tengara kasus ini dipaksakan. Ada tengara klien saya di," katanya.

Lantas, ia menyebutkan, tidak ada bukti kuat jika kliennya, melakukan tindak pidana penganiayaan. Sebab, tidak adanya bukti yang kuat.

"Kami sudah tanyakan ke penyidik. Bukti apa mentersangkakan klien kami. Bukti penganiayaan apa. Katanya memar di hidung. Padahal pelapor sudah seminggu sakit flu. Saat saya tanyakan bukti CCTV, katanya rusak," ungkapnya.

Syafii menegaskan, sebagai bukti tak ada penganiayaan saat korban dimintakan visum ke Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKAI) tak ada luka. Makanya, dokter tak mau lakukan visum.

"Anehnya, saat dilakukan visum di Puskesmas Manyar ditemukan memar di hidung. Ini kan aneh," tuturnya.

"Saya juga nggak habis pikir kok ada memar hidung. Ada visum memar dari Puskesmas Manyar," tambahnya.

Oleh karena itu, dirinya minta agar kasus ini ditarik ke Polres Gresik, agar terang benderang. Ia juga mengaku telah berkirim surat ke Polres Gresik. Agar dilakukan digital forensik, untuk membuka bukti CCTV, sehingga kejadian tersebut dapat diketahui sebenarnya.

"Dulu kasus Ferdy Sambo bisa terkuak kan juga dilakukan digital forensik," ungkapnya.

Syafii menambahkan, kasus ini juga telah ia laporkan ke Propam Polres Gresik, Polda Jatim dan Mabes Polri.

"Sudah saya laporkan ke Propam Polres, Polda dan Mabes Polri," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi oleh BANGSAONLINE.com, Kapolsek Manyar, AKP Windu Priyo Prayitno membenarkan, bahwa telah menangani kasus tersebut, dan telah menetapkan terlapor, Agung Prasetyo sebagai tersangka.

"Sesuai alat bukti, 2 saksi dan hasil visum, kami menetapkan Agung Prasetyo sebagai tersangka," katanya.

AKP Windu menyampaikan, dari hasil visum, korban mengalami memar pada bagian hidung dan juga terdapat luka.

"Hasil dari keterangan saksi saat rokok diambil terlapor (tersangka) tangan mengenai hidung korban hingga memar," ungkapnya.

Pasal yang dikenakan dalam kasus ini, lanjutnya, adalah pasal 352 KUHP, tentang penganiayaan ringan.

"Senin digelar sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Gresik," pungkasnya. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral, Sopir Truk Sampah Dihajar Oknum Polisi, Korban Laporkan ke Propam':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO