Gara-Gara Foto Prewedding, 50 Hektare Bukit Savana Teletubbies Bromo Terbakar, 6 Pelaku Diamankan

Gara-Gara Foto Prewedding, 50 Hektare Bukit Savana Teletubbies Bromo Terbakar, 6 Pelaku Diamankan Petugas saat menunjukkan barang bukti yang diamankan.

Dari sana, polisi langsung membawa tersangka dan 5 saksi untuk dimintai keterangan di Mapolsek Sukapura. Selanjutnya kasus itu diambil alih .

Selain mengamankan barang bukti 5 selongsong flare dan korep api, polisi juga menyita kamera serta baju prewedding milik pengantin.

"Tidak menutup kemungkinan dari hasil pemeriksaan penyidik ada penambahan tersangka baru," tukasnya.

Adapun, pasal yang diterapkan terkait dugaan kebakaran lahan di bukit teletubbies adalah pasal 50 ayat 2 huruf b jo pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 2 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dan pasal 188 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Penglolaan Taman Nasional Wilayah I Didid Sulastiyo menegaskan pihaknya terpaksa menutup seluruh akses jalan masuk ke Savana Teletubbies Bromo Tengger tersebut agar lebih fokus pemadaman api.

"Hutan savana kami rusak akibat kebakaran. Banyak satwa, flora, dan fauna yang ada di dalamnya mati dan rusak. Kita tidak tahu, berapa lama kita bisa memperbaiki akibat kebakaran itu," terang Didid kepada wartawan di mapolres.

Didid juga mengimbau kepada pelaku wisata, pengunjung, dan masyarakat agar menjaga perilakunya saat berada di Kawasan Konservasi Taman Wisata Tengger . (ndi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Hati-Hati, Ruas Jalan Menuju Gunung Bromo Longsor':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO