Bawaslu Kota Madiun Imbau Parpol Peserta Pemilu 2024 Taati Aturan yang Ada

Bawaslu Kota Madiun Imbau Parpol Peserta Pemilu 2024 Taati Aturan yang Ada Ketua Bawaslu (kanan) dan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyatakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu (kiri) Kota Madiun. Foto : Hendro Suhartono/BANGSAONLINE.com

"Kalau dulu jadwal kampanye jauh hari kita sudah bisa tahu. Namun hingga ini kita belum terima adanya jadwal kampanye. Sehingga kita juga masih menunggu," tuturnya.

Selain itu, Wahyu mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan jadwal dan zona kampanye untuk partai politik peserta pemilu. Oleh sebab itu, ia meminta partai politik untuk saling menghormati dan menghargai saat melakukan kampanye di lokasi yang sama.

“Kami akan segera menetapkan jadwal dan zona kampanye setelah kami menerima data resmi dari KPU tentang partai politik yang lolos verifikasi,” katanya.

Ia pun mengingatkan, agar para peserta Pemilu tidak melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 Pasal 280 huruf h tentang larangan dalam kampanye memakai fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Meskipun Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan Nomor 65 yang memperbolehkan kampanye di tempat yang dilarang tersebut, namun menurut Wahyu, partai politik harus mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat tersebut dan tidak memakai atribut partai.

“Kami akan mengawasi dan menindak tegas jika ada partai politik yang melanggar aturan ini,” tegasnya.

Bawaslu Kota Madiun berharap, partai politik peserta dapat melaksanakan kampanye dengan mengikuti aturan yang berlaku dan mengedepankan asas demokratis, jujur, adil, dan bermartabat.

Ia juga mengajak masyarakat, untuk berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu dan melaporkan jika ada dugaan pelanggaran yang terjadi. (dro/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO