Bawaslu Kota Madiun Imbau Parpol Peserta Pemilu 2024 Taati Aturan yang Ada

Bawaslu Kota Madiun Imbau Parpol Peserta Pemilu 2024 Taati Aturan yang Ada Ketua Bawaslu (kanan) dan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyatakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu (kiri) Kota Madiun. Foto : Hendro Suhartono/BANGSAONLINE.com

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun kembali mengimbau kepada para Partai Politik () peserta pemilu 2024, agar menaati peraturan yang telah ada.

Aturan itu, diantaranya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu serta peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemilu.

Hal itu, diungkapkan oleh Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Kota Madiun, Mohda Alfian. Ia mengungkapkan, untuk para peserta pemilu agar menaati peraturan yang telah ada dan berlaku.

"Kami menghimbau semua parpol peserta pemilu untuk mengikuti aturan agar kampanye pemilu berjalan tertib, aman, dan damai," tuturnya saat ditemui, Jumat (1/12/2023).

Ia mengatakan, salah satu aturan yang bisa menjadikan pemilu tertib adalah adanya pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu, serta kepolisian dalam waktu maksimal sehari sebelum giat kampanye diadakan.

Pemberitahuan itu, harus mencantumkan lokasi, waktu, jumlah peserta, jenis dan materi kampanye. Setelah itu, dilayangkan maka parpol juga harus sudah mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian sebagai bukti sudah sesuai aturan.

Mohda juga menambahkan, selain syarat yang perlu dipenuhi dalam menjalankan kampanye, juga perlu ditaati adanya larangan siapa saja yang tidak boleh mengikuti kampanye.

"Selain aturan dan tata cara melaksanakan kampanye, perlu juga diperhatikan siapa saja yang boleh menjadi peserta kampanye. Salah satu contoh yang tidak diperbolehkan adalah adanya anak kecil dan ASN," imbuhnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar mengatakan, tentang masalah jadwal kampanye, pihaknya mengaku hingga saat ini belum menerima.

"Kalau dulu jadwal kampanye jauh hari kita sudah bisa tahu. Namun hingga ini kita belum terima adanya jadwal kampanye. Sehingga kita juga masih menunggu," tuturnya.

Selain itu, Wahyu mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan jadwal dan zona kampanye untuk partai politik peserta pemilu. Oleh sebab itu, ia meminta partai politik untuk saling menghormati dan menghargai saat melakukan kampanye di lokasi yang sama.

“Kami akan segera menetapkan jadwal dan zona kampanye setelah kami menerima data resmi dari KPU tentang partai politik yang lolos verifikasi,” katanya.

Ia pun mengingatkan, agar para peserta Pemilu tidak melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 Pasal 280 huruf h tentang larangan dalam kampanye memakai fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Meskipun Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan Nomor 65 yang memperbolehkan kampanye di tempat yang dilarang tersebut, namun menurut Wahyu, partai politik harus mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat tersebut dan tidak memakai atribut partai.

“Kami akan mengawasi dan menindak tegas jika ada partai politik yang melanggar aturan ini,” tegasnya.

Bawaslu Kota Madiun berharap, partai politik peserta dapat melaksanakan kampanye dengan mengikuti aturan yang berlaku dan mengedepankan asas demokratis, jujur, adil, dan bermartabat.

Ia juga mengajak masyarakat, untuk berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu dan melaporkan jika ada dugaan pelanggaran yang terjadi. (dro/sis)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO