![Bejat! Ustaz Berusia 48 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Pamekasan Bejat! Ustaz Berusia 48 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Pamekasan](/images/uploads/berita/700/5002b5bf7b8a8755ecc72436a8aa0941.jpg)
PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Seorang ustaz di Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Pameskasan AKP Sri Sugiarto menyebut pelaku dilaporkan atas pencabulan pada korban inisial ER berusia 11 tahun yang masih bersekolah SD.
BACA JUGA:
- Polisi Gadungan dari Pamekasan Diamankan di Sampang, Terungkap Ada Fakta Mengejutkan
- Polisi di Mojokerto Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Kenakan Remaja untuk Pelajar
- Status ASN Oknum Kepala Sekolah di Sampang yang Terlibat Pelecehan Seksual Diberhentikan Sementara
- Kronologi Seorang Wanita Jadi Korban Jambret di Dekat Poslantas Patapan Akses Suramadu Bangkalan
"Benar bahwa pada hari Senin, tanggal 8 Januari 2024, Petugas Satreskrim Polres Pamekasan, Kanit PPA, beserta anggota, mengamankan seseorang bernama MS, di rumahnya Kecamatan Larangan, Pamekasan," kata Sugiarto.
Penangkapan itu dilakukan unit PPA setelah mendapat laporan. Sebelumnya, Unit PPA Polres Pamekasan telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi. Di antaranya teman korban.
"Setelah mendapatkan bukti yang cukup, unit PPA yang dipimpin kanit segera mendatangi rumah terduga pelaku pencabulan yaitu MS," tuturnya.
MS (48) kini telah berada di ruang tahanan Polres Pamekasan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (dim/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News