Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi

Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi Penasihat Hukum Muhammad Zidky Ferdianto saat ditemui awak media.

"Selain itu, terkait dengan pengemasan, pengepakan dan lainnya, Aryo yang melakukan. Dalam persidangan sudah dijelaskan bahwa mereka menjadi kurir masih selama empat bulan," jelasnya.

Sebelumnya, pekerjaan Hendrik yang merupakah driver online dan bertemu dengan Aryo di Bandara Juanda hingga saling berkomunikasi.

"Awal mulanya dari situ, akhirnya Hendrik mau ditawari pekerjaan tersebut. Yang membuat Hendrik tertarik, karena dijanjikan fee pengiriman maupun pengambilan yang besar," terangnya.

Menurut pengakuan terdakwa, fee yang dijanjikan hanya angan belaka, terdakwa sama sekali belum menerima fee tersebut.

Diketahui, fee yang dijanjikan sekitar Rp 150 juta. Dalam pledoi ini pihaknya menyatakan keberatan, dikarenakan jaksa dapat melihat peranan masing-masing.

"Harusnya tidak memukul rata, karena kalau dipukul rata jelas tidak adil. Bagi terdakwa dua khususnya terdakwa tiga. Karena peran mereka berbeda-beda," tegasnya.

Ia berharap, dalam putusan majelis hakim dapat mempertimbangkan hal itu, dan masih memiliki hati nurani. Sehingga, dapat memandang peran mereka masing-masing.

"Dalam putusannya nanti terdakwa tiga Hendrik diputus seringan-ringannya," pungkasnya. (cat/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Polres Mejusi Bekuk Kurir Narkoba di Gerbang Tol Simpang Pematang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO