Hindari Conlict of Interest, Perusahaan Pers Tak Masuk Komite Publisher Right

Hindari Conlict of Interest, Perusahaan Pers Tak Masuk Komite Publisher Right Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers dan Yadi Hendriana, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers saat jumpa pers di Gedung Pers, Jalan Kebon Sirih 32 – 34 Jakarta, Selasa (5/3/2024). Foto: Kompas

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Untuk menghindari conflict of interest (konflik kepentingan), maka perusahaan pers tidak masuk dalam keanggotaan Komite .

“Tidak representatif jika di dalam anggota komite itu adalah perusahaan pers. Nanti ada conflict of interest (konflik kepentingan),” ujar Ketua di Gedung , Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Seperti diberitakan, telah membentuk gugus tugas dan tim seleksi dalam rangka memilih anggota komite yang akan melaksanakan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Siapa saja anggota gugus tugas? Mereka terdiri dari anggota plus perwakilan konstituen dari Aliansi Jurnalis Independen () Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (), dan Persatuan Wartawan Indonesia ().

Gugus tugas itu membentuk tim seleksi (timsel) komite yang diketuai oleh Imam Wahyudi dari .

Menurut , ketentuan unsur dan keanggotaan komite diatur dalam Pasal 14 Perpres No 32/2024.

Komite terdiri dari tiga unsur, yaitu perwakilan yang tidak mewakili perusahaan pers, kementerian, serta pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.

Masih menurut Ninik, anggota komite berjumlah gasal paling banyak 11 orang. Perwakilan unsur dan pakar masing-masing paling banyak lima orang.

Sementara perwakilan kementerian satu orang. Perwakilan pakar ditunjuk oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Menurut Ninik, secara argumentasi filosofis dan normatif, komite tersebut memiliki tugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dengan perusahaan platform digital, sehingga akan timbul konflik kepentingan jika ada perusahaan pers yang ikut terlibat di dalamnya.

“Jika yang memediasi adalah yang beranggotakan perusahaan pers, nanti perusahaan platform minta juga di situ. Ada perusahaan pers di situ, ya saya juga mau. Nah, itu tidak memungkinkan. Ini untuk menghindari conflict of interest,” ujarnya.

Karena itu, kata Ninik, nantinya kepentingan tersebut diwakili oleh pihak profesional yang mana di dalam komite dibutuhkan ahli IT ataupun ahli hukum internasional.

“Manakala para profesional memerlukan informasi, pengetahuan atau hal-hal lain yang bersangkutan dengan perusahaan pers, dia bisa mengundang,” ujarnya

Hingga Senin (4/2), gugus tugas telah menyelesaikan kerangka kerja yang akan menjadi guideline bagi tim seleksi untuk melakukan proses seleksi anggota komite yang akan dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan.

Sumber: Antara/Kompas

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO