MALANG, BANGSAONLINE.com - Ombudsman Republik Indonesia (RI) berperan aktif dalam menangani pengaduan masyarakat. Kali ini, Ombudsman Jawa Timur turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan pengaduan terkait penanganan gizi buruk (stunting) di Desa Srigonco, Bantur, Kabupaten Malang.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, mengatakan pihaknya mendirikan kantor sementara di balai desa sejak 13 Mei 2024, untuk memantau dan mengawasi pelayanan terkait stunting.
Selama tiga hari, Ombudsman melakukan sosialisasi dan menginformasikan bahwa mereka siap menerima pengaduan terkait stunting.
"Jika Anda menemukan balita yang mengalami stunting dan belum mendapatkan penanganan, silakan menghubungi Ombudsman," ujar Agus.
Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi stunting di Jawa Timur mencapai 17,7 persen, setara dengan 1 dari 6 balita yang mengalami gizi buruk.
Angka ini melebihi target penurunan stunting pada tahun 2024 sebesar 14 persen, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 72/2021. Di Jawa Timur, wilayah dengan prevalensi stunting tertinggi adalah Kabupaten Probolinggo dengan 35,4 persen, sedangkan Kota Surabaya memiliki angka terendah, yaitu 1,6 persen.
Tim percepatan penurunan stunting melibatkan 23 kementerian/lembaga (K/L), termasuk Ombudsman. Keterlibatan Ombudsman Jatim sesuai dengan kewenangannya dalam mengawasi pelayanan di fasilitas kesehatan, seperti puskesmas dan rumah sakit, yang merupakan ujung tombak penanganan stunting.
Agus Muttaqin menjelaskan bahwa Ombudsman mendorong upaya pencegahan stunting melalui sosialisasi pengaduan terhadap fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Klik Berita Selanjutnya