Jemput Pengaduan Gizi Buruk, Ombudsman Ngantor di Balai Desa Malang

Jemput Pengaduan Gizi Buruk, Ombudsman Ngantor di Balai Desa Malang Ombudsman turun ke lapangan menjemput pengaduan penanganan gizi buruk (stunting) di Desa Srigonco, Bantur, Kabupaten Malang. Fot: Ist.

" juga menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keluhan yang terjadi saat memperoleh hak-hak pelayanan stunting. Selain itu, tetap mengawasi pelayanan fasilitas kesehatan agar tidak terjadi maladministrasi," katanya.

Ada tiga objek yang dapat menjadi materi pengaduan terkait stunting. Pertama, ketidakmampuan petugas fasilitas kesehatan untuk mengidentifikasi risiko yang tepat terhadap balita yang rawan mengalami stunting.

Kedua, penyimpangan prosedur pemeriksaan pertumbuhan balita, seperti manipulasi data tinggi dan berat badan. Ketiga, ketidakmampuan mendapatkan akses pelayanan yang diperlukan.

Agus menegaskan bahwa seluruh warga Jawa Timur berhak mendapatkan pelayanan yang baik dalam penanganan stunting.

Jika ada tindak maladministrasi, seperti ketidakpatuhan dalam identifikasi, penyimpangan prosedur, atau ketidakmampuan mendapatkan akses pelayanan, masyarakat dapat mengadukan hal tersebut ke .

juga menyediakan berbagai kanal pengaduan secara online, termasuk nomor WhatsApp, call center, telepon gratis, dan formulir pengaduan online.

"Jika Anda mengalami keluhan terkait layanan stunting, silakan menghubungi melalui nomor WA 0811-9593-737 atau langsung ke kantor di Jalan Ngagel Timur 56, Surabaya," pungkasnya. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO