PJT I Lakukan Flushing Bendungan Wlingi dan Lodoyo, Masyarakat Diminta Jauhi Sungai Brantas

PJT I Lakukan Flushing Bendungan Wlingi dan Lodoyo, Masyarakat Diminta Jauhi Sungai Brantas Kegiatan flushing Bendung Lodoyo di Kabupaten Blitar tahun 2023. Foto: Dok. Perum Jasa Tirta I.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Perum Jasa Tirta (PJT) I akan melakukan penggelontoran atau ‘’ di dan Kabupaten selama empat hari mulai 20-24 Mei 2024.

Direktur Operasional , Milfan Rantawi mengatakan, flushing merupakan bagian dari perawatan bendungan, saat proses tersebut akan terjadi peningkatan debit air di sepanjang Sungai Brantas yang ada di hilir sungai.

“Masyarakat diharapkan dapat menjaga diri, tidak melakukan kegiatan baik menjala ikan ataupun memancing, khususnya di sepanjang Sungai Brantas,” katanya, Rabu (15/5/2024).

Menurutnya, imbauan itu tidak hanya ditunjukkan bagi warga saja, melainkan warga Tulungagung, Kediri, dan Nganjuk juga yang dilalui Sungai Brantas.

Ia menjelaskan, awalnya kegiatan itu berlangsung mulai 13-17 Mei 2024. Namun, ada kebutuhan pasokan air untuk area pertanian melalui irigasi Lodagung di Kecamatan Sutojayan, , sehingga proses flushing diundur menjadi 20-24 Mei 2024.

Milfan mengatakan, proses flushing ini berfungsi untuk menggelontorkan material sedimen yang dapat memperkecil daya tampung bendungan.

“Dengan flushing, kapasitas bendungan dapat dipulihkan sehingga fungsi bendungan sebagai waduk air irigasi maupun PLTA (pembangkit listrik tenaga air) dapat optimal,” ujarnya.

, lanjutnya, memiliki peran penting dalam penyediaan air irigasi area pertanian seluas 13.000 hektar yang ada di dan Tulungagung.

Selain itu, berfungsi sebagai pengatur debit air PLTA Sutami di Kabupaten Malang yang terpasang pembangkit listrik dengan daya 2X27 megawatt.

juga memiliki peranan sebagai pengendali banjir dan pengendali pasir Gunung Kelud,” tuturnya.

Milfan juga mengatakan, Bendung Lodoyo juga memiliki PLTA dengan daya 1X4,7 Megawatt.

Dengan flushing di dua bendungan ini, ia berharap dapat berjalan dengan optimal, sebab kegiatan itu sesuai dengan penugasan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 Pasal 4 Ayat 2 yang menyebutkan flushing sebagai upaya pemeliharaan sungai. (ina/rif)

Lihat juga video 'Ikuti Google Maps, Mobil Pikap di Blitar Dilewatkan Jembatan Bambu, Nyaris Terporosok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO