Gandeng BTN, Pemkab Lamongan Siap Bangun Sejuta Rumah Bagi PNS

Dikatakan olehnya, pemerintah menugaskan Bank BTN untuk memberikan pembiayaan perumahan melalui Surat Menteri Keuangan No. B-49/MK/IV/I/1974 tanggal 29 Januari 1974.

Menurut Reinhard Harianja, banyak sekali manfaat yang akan diterima oleh PNS melalui Program Sejuta Rumah. Di antaranya yakni uang muka yang hanya 1 persen bahkan bisa 0 persen dari harga jual rumah. Kemudian bunga yang hanya 5 persen fixed sepanjang waktu masa kredit dengan jangka waktu maksimal 20 tahun.

Tak hanya itu, PNS peserta program ini akan menerima bantuan uang muka (BUM). Untuk golongan I sebesar Rp. 1.200.000, golongan II sebesar Rp. 1.500.000, dan golongan III sebesar Rp. 1.800.000.

PNS juga akan menerima Bantuan Tunai Perumahan (BTP-PNS). Masing-masing golongan sebesar Rp. 4.000.000 dan Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM) masing-masing golongan sebesar Rp. 20.000.000.

Di depan para perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat dan pengembang (developer) yang hadir dalam acara tersebut, Reinhard Harianja juga menyebutkan bahwa harga jual rumah yang akan disubsidi oleh pemerintah maksimal Rp. 110.500.000. (ais/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO