Gandeng BTN, Pemkab Lamongan Siap Bangun Sejuta Rumah Bagi PNS

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Ada kabar gembira bagi PNS di Kabupaten Lamongan. Mereka kini bisa menikmati rumah dengan uang muka yang hanya 0 persen, ditambah lagi Bantuan Uang Muka (BUM), Bantuan Tunai Perumahan (BTP) serta Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM) hingga Rp 20 juta.

Terkait itu, bersama dengan PT Bank Tabungan Negara (BTN) menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Penyediaan Dukungan Jasa Layanan Perbankan Untuk PNS di Lingkungan di Ruang Sabha Nirbawa, Rabu (12/8).

Penandatanganan kerjasama itu menindaklanjuti Program Sejuta Rumah yang dicanangkan oleh Pesiden Jokowi pada 29 April 2015 yang lalu di Ungaran, Semarang.

Plh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat membuka kegiatan sosialisasi, mengungkapkan jika akan segera menindaklanjuti dengan menyiapkan lahan yang dibutuhkan bagi perumahan.

Jika lahan itu nantinya jauh dari lingkungan perkantoran, Yuhronur menyebut melalui Perubahan APBD 2015 sudah menaikkan tunjangan kesejahteraan bagi PNS. "Tunjangan itu bisa dimanfaatkan untuk transportasi menuju tempat kerja, sehingga akan meningkatkan kinerja pelayanan PNS bagi masyarakat," pesan dia.

Sementara Vice President Bisnis PT BTN Reinhard Harianja menyampaikan bahwa BTN adalah satu-satunya Bank yang bekerjasama dengan pemerintah untuk mensukseskan Program Sejuta Rumah.

Dikatakan olehnya, pemerintah menugaskan Bank BTN untuk memberikan pembiayaan perumahan melalui Surat Menteri Keuangan No. B-49/MK/IV/I/1974 tanggal 29 Januari 1974.

Menurut Reinhard Harianja, banyak sekali manfaat yang akan diterima oleh PNS melalui Program Sejuta Rumah. Di antaranya yakni uang muka yang hanya 1 persen bahkan bisa 0 persen dari harga jual rumah. Kemudian bunga yang hanya 5 persen fixed sepanjang waktu masa kredit dengan jangka waktu maksimal 20 tahun.

Tak hanya itu, PNS peserta program ini akan menerima bantuan uang muka (BUM). Untuk golongan I sebesar Rp. 1.200.000, golongan II sebesar Rp. 1.500.000, dan golongan III sebesar Rp. 1.800.000.

PNS juga akan menerima Bantuan Tunai Perumahan (BTP-PNS). Masing-masing golongan sebesar Rp. 4.000.000 dan Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM) masing-masing golongan sebesar Rp. 20.000.000.

Di depan para perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat dan pengembang (developer) yang hadir dalam acara tersebut, Reinhard Harianja juga menyebutkan bahwa harga jual rumah yang akan disubsidi oleh pemerintah maksimal Rp. 110.500.000. (ais/rvl)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO