Haram! Makan Daging Hewan Ternak yang Makan Darah Babi, MUI Larang Disertifikasi Halal

Haram! Makan Daging Hewan Ternak yang Makan Darah Babi, MUI Larang Disertifikasi Halal Dr KH Asrorun Niam Sholeh. Foto: dok pribadi/sindownews

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Dr KH Asroun Niam Sholeh mengungkapkan bahwa MUI menetapkan fatwa bahwa haram memakan hewan ternak yang diberi makan atau makanan lain yang dicampur .

MUI juga menetapkan larangan untuk hewan ternak yang diberi makan .

"Hewan ternak yang diberikan pakan dengan produk pakan ternak yang dicampur dengan darah daging babi tidak dapat disertifikasi halal," tegas Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis di situs resmi MUI, Kamis (30/5).

Menurut dia, MUI berpendapat memanfaatkan babi dan turunannya untuk bahan produk halal hukumnya haram. Dengan begitu, hewan ternak yang mengonsumsi pakan tersebut tak boleh di.

Dilansir CNN, MUI menyatakan memanfaatkan untuk bahan pakan ternak hukumnya juga haram. Selain itu, produk pakan ternak yang dicampur dengan hukumnya najis dan haram untuk diperjualbelikan.

Fatwa itu diterbitkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Acara itu digelar dengan tema "Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat" dan berlangsung pada 28-31 Mei 2024.

Ijtimak ulama itu dibuka oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Sejumlah tokoh dihadirkan sebagai narasumber sebelum penentuan fatwa.

Beberapa tokoh tang hadir sebagai pemateri adalah Ketua BAZNAS Noor Ahmad, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Dirjen Pengelolaan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama RI Prof Hilman Latief, Staf Ahli Menteri Luar Negeri RI Bidang Hubungan Antar Lembaga Muhsin Syihab, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 KH Jusuf Kalla, serta Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO