Pengeroyokan Siswa SMP di Kota Batu hingga Tewas, Polisi Amankan 5 Pelaku

Pengeroyokan Siswa SMP di Kota Batu hingga Tewas, Polisi Amankan 5 Pelaku

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com – Kepolisian Resort (Polres) berhasil mengamankan 5 pelaku dalam kasus penggeroyokan terhadap seorang siswa kelas 7 SMP di Kota yang bernama RKW berusia 14 tahun. Kepala Kepolisian Resort , AKBP Oskar Syamsuddin, menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di Mapolres , Sabtu (1/6/2024).

Kelima pelaku penggroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia terdiri dari 4 anak yang merupakan teman sekolah korban dan satu anak yang merupakan siswa di sebuah SMP di luar Kota , yaitu di Pujon, Kabupaten Malang.

"Ada lima pelaku yang telah kami amankan, yaitu AS berusia 13 tahun, KA berusia 13 tahun, MA berusia 13 tahun, KB berusia 13 tahun, dan MI berusia 15 tahun. Terakhir yang saya sebutkan, MI, bukanlah teman sekolah korban, melainkan seorang pelajar dari kecamatan Pujon, Kabupaten Malang," ungkap Kapolres.

Penggeroyokan tersebut dilakukan dengan cara memukul bergantian terhadap korban, kejadian tersebut terjadi usai pulang sekolah pada Rabu (29/5/2024) siang di Jalan Cempaka Pesanggrahan, Kota . Kejadian bermula saat korban, dengan inisial RKA, dijemput oleh seorang teman menggunakan sepeda motor. Mereka kemudian mengunjungi rumah terduga pelaku MA, sebelum akhirnya pergi ke sebuah rumah di desa Sanggrahan. Namun, saat tiba di tempat tersebut, korban disambut oleh beberapa pelaku lain, MI, KB, dan AS.

Menurut Kapolres , Oskar Syamsuddin, korban kemudian diturunkan dari sepeda motor oleh MA, namun ketika diajak untuk berkelai, korban menolak. Penolakan tersebut memicu kekerasan yang tidak manusiawi. Mereka menghajar korban.

"Korban dipukul secara brutal oleh MI dan MA, bahkan diseret oleh MA, kemudian Setelah dihajar, korban dibawa pulang oleh KA dan AS namun hanya sampai depan SPBU Lahor," imbuh Kapolres .

Setelah dihajar, korban mengalami berbagai luka dan memar mulai muncul pada tubuh korban . Tidak hanya luka fisik, tetapi juga dampak psikologis yang dirasakan korban dan keluarganya.

Pada Jumat 31 Mei 2024, kata kapolres , korban mulai merasakan sakit kepala belakang dan mual. Orang tua korban pun mulai khawatir dengan kondisi anak mereka. Keluarga membawanya ke rumah sakit, namun pada pukul 10.00 WIB nyawa korban tak bisa diselamatkan, RKA meninggal dunia.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," ungkapnya. (adi/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Balita Perempuan Disiksa Calon Bapak Tiri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO