PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah seniman di Pamekasan menggelar Diskusi dan Ngopi (Diksi) Lintas Media & Sektor membahas surat edaran yang dikeluarkan oleh MUI tahun 2017 tentang pentas hiburan di Pamekasan, Jumat (7/6/2024).
Selain dihadiri perwakilan seniman, diskusi tersebut juga dihadiri ulama, pihak kepolisian, TNI, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, serta pengusaha.
BACA JUGA:
- Polisi Gadungan dari Pamekasan Diamankan di Sampang, Terungkap Ada Fakta Mengejutkan
- Polisi Cantik di Pamekasan ini Rela Jadi Driver Ojek Gratis Bagi Jemaah Haji Lansia
- Polres Pamekasan Ringkus 7 Orang Sindikat Curanmor, dari Eksekutor Sampai Penadah
- Wakapolres Pamekasan Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional
Dalam kesempatan tersebut, Andy, salah satu seniman di Pamekasan, mengeluhkan sulitnya mengurus izin untuk pertunjukan, baik untuk kesenian maupun konser.
Ia menyoroti poin nomor 5 surat edaran dari MUI Pamekasan tahun 2017 yang berbunyi: "Alat musik harus tenang, tidak hingar-bingar, dan tidak bersifat hura-hura'.
Menurut Andy, yang namanya pertunjukan musik pasti ada hingar-bingar. Karena itu ia meminta keadilan dalam forum tersebut.
Bahkan, Andy menuding polisi takut dengan FPI dan MUI sehingga mempersulit penerbitan izin untuk pentas hiburan.
Klik Berita Selanjutnya