Inovasi "Lentera Bumi" Resmi Dilaunching, Berikan Kemudahan Layanan Kepemilikan Akta Kematian

Inovasi "Lentera Bumi" Resmi Dilaunching, Berikan Kemudahan Layanan Kepemilikan Akta Kematian Penandatanganan kesepakatan dan komitmen bersama antara Pemkot Pasuruan dengan Rumah Sakit Graha Sehat Medika dan RSUD dr. R. Soedarsono terkait inovasi layanan Lentera Bumi.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Pasuruan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Kali ini, melaunching layanan (Layanan Terintegrasi Akta Kematian dan Buku Pokok Kematian).

Peluncuran dilakukan langsung oleh Drs. H. Saifullah Yusuf di Gedung Gradika Bhakti Praja, Senin (10/6/2024).

merupakan inovasi yang digagas oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Pasuruan kepada penduduk/keluarga yang sedang berkabung dalam mempercepat pelayanan penerbitan akta kematian.

Melalui inovasi lentera bumi ini, akta kematian dan perubahan pada kartu keluarga (KK) bagi penduduk yang meninggal di rumah sakit bisa diterbitkan paling lama 3 hari setelah terjadinya peristiwa kematian.

Selain itu, program ini juga bermanfaat bagi dalam mengetahui laporan kematian secara real time pada buku pokok kematian sehingga data penduduk tercatat akurat.

Dalam sambutannya, menerangkan bahwa saat ini masih cukup banyak kematian penduduk yang belum atau tidak segera dilaporkan ke Dispendukcapil. Hal ini berakibat, orang yang telah meninggal dunia tersebut masih tercatat sebagai penduduk dalam KK dan mengurangi akurasi database kependudukan.

"Kematian yang tidak dilaporkan ini nantinya dapat menjadi sebuah masalah dan temuan, salah satunya karena orang yang telah meninggal dunia tersebut akan terus mendapat bantuan sosial,” ujar , sapaan .

menyampaikan data , bahwa rata-rata penerbitan akta kematian di 3 tahun terakhir sebanyak 2.840. Jumlah tersebut lebih sedikit dibanding dengan tingginya angka kematian.

"Hal ini menunjukkan rendahnya kesadaran warga masyarakat untuk mengurus akta kematian bagi anggota keluarganya yang meninggal dunia, sehingga jumlah pemohon akta kematian tidak sesuai dengan peristiwa kematian yang terjadi," jelas .

Lihat juga video 'Buntut Video Joget Viral di Pasuruan, Oknum Kepala Sekolah Diberi Sanksi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO