Di Palangka Raya, BHP Surabaya Ajak Stakeholder Bersinergi

Di Palangka Raya, BHP Surabaya Ajak Stakeholder Bersinergi BHP Surabaya saat menggelar kegiatan di Palangka Raya.

PALANGKA RAYA, BANGSAONLINE.com - Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya berkomitmen mengoptimalkan tugas dan fungsinya selaku kurator kepailitan, salah satunya dengan mengajak para stakeholder di Palangka Raya untuk bersinergi.

Upaya tersebut dengan menggandeng seluruh stakeholder dalam program diseminasi terkait penelusuran, dan pengamanan harta kepailitan pada hari ini, Selasa (25/6/2024). Jajaran yang bertindak selaku kurator negara dalam kepailitan dipimpin langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Jatim, Dulyono.

Baca Juga: Dampingi Menkumham Tinjau TPI Juanda, Kakanwil Kemenkumham Jatim Komitmen Beri Layanan Terbaik

Saat itu, ia mengatakan bahwa kurator dalam menjalankan tugas penelusuran dan pengamanan harta kepailitan seringkali menemui hambatan, “Tidak mungkin aset kepailitan mudah didapatkan, bahkan dalam upayanya tersebut pernah melakukan pencekalan kepada debitor pailit.”

Untuk itu, Dulyono menyampaikan pentingnya sinergitas BHP sebagai kurator dalam menangani kepailitan dengan para stakeholder dalam penelusuran dan pengamanan aset, "Debitur pailit tidak mungkin terang-terangan memberikan informasi aset, sehingga perlu kerjasama dengan stakeholder terkait terutama para penegak hukum."

Baca Juga: Di AKHKI Expo 2024, Kakanwil Kemenkumham Jatim Sebut Pemohon Perlindungan KI Meningkat

Agenda tersebut mengusung tema 'Sinergitas Balai Harta Peninggalan sebagai Kurator Negara dengan Stakeholder Terkait Dalam Upaya Penelusuran dan Pengamanan Harta Kepailitan'. Tidak tanggung-tanggung, dalam kesempatan tersebut mengundang 3 narasumber kompeten di bidangnya.

Mereka adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Jatim, Hakim Niaga dari Pengadilan Niaga Surabaya, dan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya.

Pada kesempatan ini, seluruh narasumber mengajak kepada seluruh stakeholder terkait untuk dapat bersinergi agar penelusuran, dan pengamanan aset Kepailitan dapat dilakukan sita umum oleh Kurator Negara sebagai institusi negara dalam mewakili negara menyelesaikan kasus kepailitan. (cat/mar)

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar DJKI Mengajar di SMK Telkom Malang

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Momen Haru Warga Binaan Lapas Ngawi Buka Bersama Keluarga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO