SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus penemuan mayat ibu dan bayi laki-laki di Dusun Keling, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, akhirnya menemui titik terang. IM selaku kekasih dari korban resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (27/6/2024).
Berdasarkan keterangan yang diterima BANGSAONLINE.com, disebutkan bahwa ibu dan bayi laki-laki itu tewas akibat dibunuh oleh IM. Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyidikan, pelaku diamankan di Gresik.
BACA JUGA:
- Polisi di Sidoarjo Ringkus 70 Tersangka Kriminalitas Selama 2 Pekan
- Dugaan Pencabulan di Pondok Pesantren Al Mahdiy Sidoarjo, Keluarga Korban Diintimidasi Oknum
- Pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy Jadi Tersangka Pencabulan, Warga Batal Demo
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-78, Polresta Sidoarjo Target 300 Kantong Darah
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, menyebut berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya beserta Unit Reskrim Polsek Sukodono, didapatkan sebuah kesimpulan.
Ia berujar, sekaligus berdasarkan hasil autopsi penyebab kematian korban selaras dengan hasil penyidikan, bahwa ada indikasi tindak pidana berupa kekerasan ataupun kelalaian yang terjadi pada korban perempuan dan bayinya.
"Atas dasar tersebut saat ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IM yang merupakan teman dekat korban," katanya sembari menyebut tersangka sudah ditahan dan akan dirilis untuk mengungkap motif serta kronologi jelasnya. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News