Satresrim dan Sat Samapta Polresta Sidoarjo Ringkus Kelompok Pemuda Bersajam saat Patroli

Satresrim dan Sat Samapta Polresta Sidoarjo Ringkus Kelompok Pemuda Bersajam saat Patroli Kasat Samapta Polresta Sidoarjo Kompol Warih Hutomo saat memberi keterangan (dok. Ist)

Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja menyampaikan, dari kelompok pemuda yang diringkus anggota Raimas Sat Samapta ada delapan yang diamankan.

Sedangkan empat di antaranya adalah Anak Berkonflik dengan Hukum.

"Mereka kami amankan karena aktifitasnya saat waktu dini hari yang meresahkan masyarakat atau mengganggu kondusifitas kamtibmas, dengan kepemilikan atau menguasai senjata tajam dengan motif akan melakukan tawuran. Bermula dari saling ejek antar kelompok pemuda di media sosial atau saat dijalanan yang ada juga akibat pengaruh minuman keras dan sebagainya," kata Kompol Agus Sobarnapraja.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka yang diamankan atas barang bukti kepemilikan atau menguasai senjata tajam dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Pada kesempatan ini, Polisi Sidoarjo mengimbau kepada orang tua untuk melakukan pengawasan betul terhadap anaknya bila berada di luar rumah saat waktu dini hari. 

Serta warga juga pro aktif melakukan pengawasan terhadap lingkungannya, antisipasi terjadinya tawuran maupun tindak kriminalitas di wilayahnya.(cat/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO