7 Fraksi DPRD Gresik Sampaikan PU atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

7 Fraksi DPRD Gresik Sampaikan PU atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim (tengah) didampingi Wakil Ketua Mujid Riduan dan Wabup Aminatun Habibah (kiri) saat memimpin paripurna. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Nasir mengungkapkan, pada laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 yang telah dibacakan Bupati Fandi Akhmad Yani, defisit hanya disebut Rp2 miliar.

Namun, dalam pelaporan terdapat beban kewajiban pemerintah pada tahun anggaran 2023 mencapai Rp281 miliar. Jumlah ini naik signifikan dibandingkan tahun 2022.

Kenaikan beban kewajiban sebesar Rp220 atau sebesar 362,77 persen dibanding tahun 2022 yang hanya sebesar Rp60 miliar.

Sedangkan Juru Bicara Fraksi PKB, Hudaifah, menyampaikan sejumlah catatan soal laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 atas kinerja di OPD.

Di antaranya, adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait mekanisme pendataan dan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang tidak sesuai ketentuan.

"Masih ditemukannya kekurangan volume pekerjaan belanja modal jalan irigasi jaringan, bantuan keuangan (BK) yang belum tertib, pengelolaan kas yang belum sesuai ketentuan, penatausahaan pencatatan persediaan DLH belum memadai," katanya.

Lalu, di Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) masih ditemukan penganggaran dan realisasi belanja barang dan jasa yang tidak tepat, dan masih banyak ditemukanya kekurangan volume pekerjaan, denda keterlambatan pekerjaan, BK yang belum tertib, uang jaminan pemeliharaan pekerjaan, dan uang titipan jaminan bongkar reklame yang belum tertib.

"Pada Dinas Perhubungan (Dishub), parkir di tepi jalan umum dan retribusi khusus parkir yang belum tertib. Penetapan lokasi parkir di tepi jalan umum (TJU) dan tempat parkir khusus (TKP) belum ditentukan dengan keputusuan bupati, belum didukung dengan kajian perencanaan dan ketentuan yang memadai, serta koordinator banyak yang nakal dan belum melunasi pembayaran perjanjian pendapatan parkir," bebernya.

Selanjutnya, pada Dinas Pendidikan (Dispendik) dan Dinas Sosial (Dinsos) pada tahun 2023 anggaran yang tidak terserap sebesar Rp96,774 miliar dan Rp2,781 miliar.

"Setelah mencermati di rapat komisi, Fraksi PKB berpendapat agar Dinas Pendidikan mencarikan solusi terkait hibah Bosda yang tidak terbayar dengan berkordinasi dengan BPK terkait teknis pencairan pada tahun berikutnya atau tahun 2024," pintanya.

"Fraksi PKB juga berharap Dinas Sosial agar berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk mengajukan usulan penerima jaminan kesehatan yang dibiayai oleh APBN dikarenakan masih ada kuota sebesar 70 ribu penerima jaminan kesehatan, sehingga tidak membebani APBD," pungkasnya. (hud/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO