Datangkan Saksi Ahli dan Bukti Visum, Indikasi Penganiayaan Oknum Polisi ke Terdakwa Menguat

Datangkan Saksi Ahli dan Bukti Visum, Indikasi Penganiayaan Oknum Polisi ke Terdakwa Menguat Suasana sidang kasus pencurian besi trotoar milik DPUPR-PRKP di PN Tuban, Kamis (11/7/2024). Foto: ACHMAD CHOIRUDIN/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - B (58), terdakwa kasus pencurian besi trotoar milik DPUPR-PRKP Tuban di sekitar Kecamatan Merakurak, menjalani sidang lanjutan di , Kamis (11/7/2024).

Agenda sidang kali ini adalah penyampaian saksi ahli seorang dokter dari RSUD dr. R. Koesma Tuban yang didatangkan oleh penasihat hukum (PH) terdakwa.

Dalam persidangan tersebut juga diperlihatkan bukti hasil visum et repertum terdakwa. Sehingga menguatkan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap terdakwa B.

Usai sidang, Nang Engki Anom Suseno, penasihat hukum terdakwa, menyampaikan fakta bahwa kondisi terdakwa dalam keadaan babak belur saat penanganan pertama pelimpahan dari Polsek Merakurak ke penyidik unit 1 Satreskrim .

"Terdapat luka memar di punggung, memar kepal, dan kakinya robek, sehingga penyidik dari memohonkan visum kepada RSUD Tuban," terang Engki.

Karena itu, pada sidang kali ini, dihadirkan saksi ahli, yaitu dokter yang melakukan visum et repertum pada terdakwa.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO