Pajak Daerah Kota Mojokerto Capai Rp51,9 Miliar

Pajak Daerah Kota Mojokerto Capai Rp51,9 Miliar Pj Wali Kota Mojokerto, M. Ali Kuncoro.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto mencatat, realisasi pajak daerah telah mencapai 60,91 persen atau Rp51,9 miliar sepanjang Januari hingga Juni 2024. Capaian itu melebihi target semester satu, yakni 41,8 persen atau Rp35,6 miliar.

Capaian tersebut juga meningkat jika dibandingkan tahun 2023 pada semester yang sama yang hanya terealisasi Rp32,2 miliar. Beberapa sektor pajak potensial masih menjadi penyumbang terbesar untuk Kota Mojokerto, seperti Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terealisasi Rp21,7 miliar.

Kemudian, ada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman terealisasi Rp10,2 miliar, dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) terealisasi Rp7,7 miliar.

“Kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, ini adalah bukti nyata kerja sama yang baik dan solid antara pemkot dan masyarakat,” kata Pj Wali Kota Mojokerto, M. Ali Kuncoro, Selasa (16/7/2024).

Ia menyatakan, pembayaran pajak daerah sangat berperan dalam penyediaan layanan publik yang penting bagi masyarakat. Seperti peningkatan infrastruktur, peningkatan layanan publik, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan akses terhadap layanan dasar.

“Pajak yang terkumpul ini kan manfaatnya juga kembali ke masyarakat, yang akan kita gunakan untuk pembangunan infratruktur, peningkatan layanan publik dan sebagainya,” ujarnya.

“Kami terus berupaya memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya, sehingga tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak tepat waktu,” imbuhnya.

Dengan capaian pada semester satu ini, ia optimis akan terus meningkat pada semester dua, dan akan melampaui target pajak daerah tahun 2024 sebesar Rp85,2 miliar.

Selama ini Pemkot Mojokerto telah memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak. Seperti dapat melakukan pembayaran pajak daerah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada, serta mobil layanan pajak keliling.

Kemudian di gerai retail modern seperti indomart dan alfamart, menggunakan pembayaran nontunai dengan QRIS, OVO, GOPAY dan TOKOPEDIA serta melalui Laku Pandai Bank Jatim, selain itu pembayaran pajak daerah khususnya PBB-P2 juga dapat melalui bank sampah. (ris/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO