Polresta Sidoarjo Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar

Polresta Sidoarjo Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polresta meringkus 9 tersangka pengedar sekaligus kurir narkoba. Kesembilan budak narkoba tersebut adalah AM (53), CA (32), AY (44), S (45), R (43), HS (40), Z (29), EPP (32), AA.

Dari 9 tersangka itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 276 gram, 187 pil inex, dan ganja seberat 60 gram dari empat kasus yang berbeda.

Kasatresnarkoba Polresta , Kompol Rudy Prabowo, menyampaikan para tersangka menggunakan WhatsApp untuk memasarkan barang haram tersebut kepada pelanggannya.

"Mereka menjadi kurir barang terlarang itu bervariasi, ada yang lebih dari satu tahun dan kurang dari satu tahun," tutur Rudy saat memimpin rilis pers di Mapolresta , Rabu (17/7/2024).

Adapun barang bukti sabu-sabu didapatkan dari bos B alias H, Mr. M, dan Mr. Y yang saat ini masih dalam pengejaran. Aksi pelaku diduga dikendalikan oleh pengedar jaringan lapas.

Menurut pengakuan tersangka, mereka mendapat imbalan sebesar Rp5 juta setiap berhasil mengedarkan 1 ons sabu dengan cara ranjau.

"Satu orang sudah tiga sampai empat kali melakukan pengambilan dengan sistem ranjau. Mereka memasarkannya di daerah , masih kita dalami lagi," ungkapnya.

Barang haram tersebut selama ini dipasarkan di wilayah . Mengenai target pasar, mereka mengincar pemuda yang memang biasanya memakai barang haram tersebut.

Untuk pengambilan sabu, berpindah-pindah, terlebih di wilayah Kabupaten . Selain menjadi kurir, para tersangka juga pemakai.

Sementara itu, Kapolresta Kombespol, Christian Tobing, mengatakan 9 pelaku berhasil diamankan di tempat berbeda.

Ada yang di wilayah Pagerwojo, Buduran, Sawotratap, Gedangan, Perum Pondok Mutiara, Kota, dan Desa Kedungsolo, Porong.

Menurutnya, terungkapnya peredaran sabu-sabu setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba. Dengan respons cepat, polisi menindaklanjutinya dan berhasil membekuk sembilan tersangka.

"Dari total penjualan atau barang yang berhasil diamankan diperkirakan nominalnya mendekati Rp1 miliar," tegasnya.

Modus operandinya, setelah digeledah dan ditangkap telah ditemukan barang bukti, kemudian dikembangkan. "Pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP," tambahnya.

"Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima dan paling lama 12 tahun," tandasnya. (cat/rev)

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO