Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?

Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai? Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Assallaamuallaikum Wr.Wb.

Pak Kiai, saya sedang dilanda kebingungan untuk mengambil keputusan, tolong dibantu untuk meyakinkan diri ini.

Sebelumnya perkenalkan diri, saya Sarrah dari Kuningan Jawa Barat. Persoalan yang saya hadapi ialah, saya dilamar oleh seseorang yang masih kerabat sendiri. Status kekerabatan saya, laki-laki yang juga kekasih saya itu adalah cucu dari adik kandung nenek saya.

Banyak yang bilang dan melarang saya untuk menikah dengan dia, karena dalam silsilah keluarga, saya ada posisi sebagai kakak, sang calon statusnya jika diurut sebagai adik. Jika posisi itu dipaksakan maka rumah tangga tidak akan pernah bahagia dalam rumah tangganya.

Apa benar hukumnya haram jika kami menikah? Tolong diberi jawaban yang berdasarkan hukum Islam.

Terima kasih banyak sebelumnya.

Sarrah, Kuningan.

Jawaban:

Waalaikumussalam wr.wb.

Mbak Sarrah yang sedang galau, secara garis besar, pertanyaan Anda itu sering muncul, dan saya sudah menjawabnya berulang-ulang. Bisa dibrowsing di BANGSAONLINE.com dalam kolom TANYA JAWAB ISLAM.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO