Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Santri di Mojo Kediri Ditunda

Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Santri di Mojo Kediri Ditunda Jaksa Penuntut Umum, Nanda Yoga Rohmana, usai mengikuti sidang yang akhirnya ditunda. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

Terungkapnya kasus itu sendiri bermula dari masuknya laporan keluarga korban di Polsek Glenmore, Banyuwangi, pada Sabtu (24/2/2024) lalu. Setelah mendapat laporan, Polresta Banyuwangi lantas berkoordinasi dengan Polres Kota, mengingat locus delicti perkara ini ada di .

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polres Kota lantas mengamankan 4 santri, dan menetapkan mereka sebagai tersangka pada Minggu (25/2/2024).

Keempat terdakwa diancam pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan KUHP pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang atau barang, serta pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan secara berulang yang menyebabkan luka berat atau mati. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, BB (14), seorang santri asal Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, Jumat pagi (23/2/2024) ditemukan tewas oleh FTH (16), saudara sekaligus kakak seniornya di sebuah pondok pesantren di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten .

Jenazah BB diantar pengurus pondok pesantren ke Banyuwangi, Jumat sore dan sampai di rumah duka sekira pukul 23.30 WIB. Ketika tiba di rumah duka, ternyata pihak keluarga melihat jenazah yang penuh luka lebam di muka dan beberapa bagian tubuhnya.

Mengetahui hal itu, pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Glenmore. Pengurus pondok pesantren di yang mengantar jenazah korban akhirnya dimintai keterangan oleh polisi di Banyuwangi. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO