Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Santri di Mojo Kediri Ditunda

Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Santri di Mojo Kediri Ditunda Jaksa Penuntut Umum, Nanda Yoga Rohmana, usai mengikuti sidang yang akhirnya ditunda. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap 2 terdakwa berinisial MN (19), dan MA (18) yang terjerat kasus penganiayaan santri di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, ditunda. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nanda Yoga Rohmana, memastikan hal tersebut dan mengatakan bahwa sidang terkait bakal dilaksanakan minggu depan. Ia menyatakan, penundaan sidang lantaran salah satu Majelis Hakim berhalangan hadir.

"Yang jelas kami sudah siap membacakan tututan terhadap terdakwa dengan tututan pidana maksimal, " ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten , Selasa (30/7/2024).

Sebelumnya, ada 4 terdakwa penganiayaan santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten . Mereka adalah MN (19) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar-Bali, dan AK (17) asal Surabaya.

Untuk terdakwa AF (16) asal Denpasar-Bali, dan AK (17) asal Surabaya sudah disidang lebih dulu dan sudah dijatuhi hukuman. Sedangkan untuk terdakwa MN (19) asal Sidoarjo, MA(18) asal Nganjuk, masih proses sidang dan sedianya pada hari Selasa (30/7/2024), sudah masuk sidang pembacaan tuntutan.

Keempat santri yang terduga sebagai pelaku tindak kekerasaan atau penganiayaan anak yang menyebabkan kematian, motifnya ada kesalahpahaman di antara mereka. Jadi mereka di antaranya ada salah paham dan timbul penganiayaan yang berulang-ulang.

Terungkapnya kasus itu sendiri bermula dari masuknya laporan keluarga korban di Polsek Glenmore, Banyuwangi, pada Sabtu (24/2/2024) lalu. Setelah mendapat laporan, Polresta Banyuwangi lantas berkoordinasi dengan Polres Kota, mengingat locus delicti perkara ini ada di .

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polres Kota lantas mengamankan 4 santri, dan menetapkan mereka sebagai tersangka pada Minggu (25/2/2024).

Keempat terdakwa diancam pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan KUHP pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang atau barang, serta pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan secara berulang yang menyebabkan luka berat atau mati. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, BB (14), seorang santri asal Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, Jumat pagi (23/2/2024) ditemukan tewas oleh FTH (16), saudara sekaligus kakak seniornya di sebuah pondok pesantren di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten .

Jenazah BB diantar pengurus pondok pesantren ke Banyuwangi, Jumat sore dan sampai di rumah duka sekira pukul 23.30 WIB. Ketika tiba di rumah duka, ternyata pihak keluarga melihat jenazah yang penuh luka lebam di muka dan beberapa bagian tubuhnya.

Mengetahui hal itu, pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Glenmore. Pengurus pondok pesantren di yang mengantar jenazah korban akhirnya dimintai keterangan oleh polisi di Banyuwangi. (uji/mar)

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO