Santer Namanya Masuk Daftar Cekal KPK, HAS Warga Randuagung Tak Bisa Dihubungi

Santer Namanya Masuk Daftar Cekal KPK, HAS Warga Randuagung Tak Bisa Dihubungi

KPK mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas 21 orang.

Ke-21 orang itu merupakan tersangka dari pengembangan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua Sahat Tua Simanjuntak yang telah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya 9 tahun penjara. Sahat juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

"KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang," ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).

Tessa menyebutkan, dari 21 orang tersebut ada 6 penyelenggara negara yang dicegah, yakni enam anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan kabupaten yang berinisial KUS, AI, AS, dan MAH, lalu anggota DPRD Kabupaten Sampang berinisial FA dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo berinisial JJ.

Sementara itu, 15 orang lainnya adalah pihak swasta berinisial BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RYS, MF, AM, dan MM.

"Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan," terangnya. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO