Bebas dari Penjara, Ketua Klebun Pantura Sampang Disambut Puluhan Ribu Masyarakat

Bebas dari Penjara, Ketua Klebun Pantura Sampang Disambut Puluhan Ribu Masyarakat Masyarakat ketika menyambut kedatangan Kades Ketapang Daya.

“Dengan membaca syahadat dan shalawat ini adalah bisa menghilangkan kesalahan yang terjadi pada akhir 2023 lalu itu,” tuturnya.

Peristiwa itu, kata Bun Wid, adalah pelajaran besar bagi dirinya sebagai Kepala Desa atau tokoh masyarakat. Sehingga, kejadian tersebut juga menjadi hikmah untuk menjadikan dirinya menjadi lebih baik lagi.

“Belajar dari kejadian itu akan menjadikan proses saya agar lebih baik kedepannya,” ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan vonis penjara kepada Bun Wid. Hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada beberapa terdakwa dalam kasus penenmbakan terhadap Muarah, warga Kecamatan Banyuates.

Moch Wijdan (Bun Wid) dijatuhkan vonis penjara 8 bulan, sementara Hannan 4 tahun, Abd Rorim 5 tahun, H. Sutikno 5 tahun, Haris 3 tahun 6 bulan. Dalam amar putusan, majelis hakim memutuskan bahwa Bun Wid tidak terlibat dalam skandal kasus penembakan, tapi tidak melapor ke polisi meski mengetahuinya.

“Sesuai dengan fakta di persidangan bahwa Moch Wijdan bukan merupakan otak dari perencanaan penembakan terhadap korban Muarah,” ucap Bachtiar Pradinata selalu kuasa hukum Bun Wid pada Kamis (25/7/2024). (tam/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO